Pelatihan Pajak – Kemenkeu RI melakukan penerbitan kebijakan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 pada tanggal 29 Juni 2024, dengan tujuan untuk merampingkan dan mempercepat prosedur pengembalian pajak di Indonesia. Pengenalan sistem penyetoran pajak langsung merupakan salah satu hal baru dalam undang-undang ini; diharapkan dapat mempersingkat waktu tunggu dan meningkatkan efektivitas pengembalian pajak wajib pajak.
Isi dari PMK 81/2024, pelaksanaan mekanisme setoran pajak langsung, dan dampaknya terhadap wajib pajak dan administrasi perpajakan akan diulas lebih lanjut dalam artikel ini. Sebagai seseorang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, maka mengetahui kebijakan pajak terbaru seperti ini sangatlah penting. tetapi, juga tidak kalah penting untuk mengikuti pelatihan pajak agar bisa menguasai peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan PMK 81/2024
Prosedur restitusi pajak biasanya memakan waktu lama, mulai dari beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Hal ini disebabkan oleh proses yang rumit, seperti verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Situasi ini meningkatkan beban administrasi bagi otoritas pajak selain mengganggu arus keuangan wajib pajak. Tujuan dari PMK 81/2024 adalah untuk menyederhanakan dan meningkatkan prosedur pengembalian pajak, terutama untuk bisnis dan organisasi legal lainnya yang memenuhi persyaratan tertentu. Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan restitusi, PMK ini menyediakan sistem yang lebih dapat diandalkan, dipercepat, dan transparan melalui mekanisme setoran pajak langsung.
Mekanisme Penyetoran Pajak Secara Langsung
Pembentukan mekanisme penyetoran pajak langsung sebagai pengganti prosedur restitusi merupakan salah satu perubahan terpenting dalam PMK 81/2024. Sebagai metode tambahan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, mekanisme ini sering kali memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan restitusi secara langsung ke DJP dengan uang yang sebelumnya telah ditransfer ke kas negara.
Ada banyak manfaat signifikan dari skema penyetoran pajak secara langsung ini. Pertama, prosedur pengajuan restitusi tidak perlu melalui tahap pemeriksaan lapangan yang biasanya memakan waktu lama, melainkan lebih cepat dan langsung diproses. Kedua, sistem online yang lebih terbuka akan memudahkan wajib pajak untuk melacak perkembangan restitusi yang telah mereka setorkan.
Baca Juga: Begini Tips Cepat dan Tepat Lapor PBJT Pajak Hiburan
Prosedur ini juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi atau penundaan yang selama ini menjadi masalah utama dalam proses restitusi pajak. Oleh karena itu, opsi penyetoran ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam berurusan dengan sistem perpajakan Indonesia dan mempercepat perputaran dana bagi DJP dan wajib pajak.
Syarat dan Ketentuan PMK 81/2024
Namun, penerapan mekanisme setoran pajak langsung ini tidak sepenuhnya berlaku untuk semua Wajib Pajak, seperti halnya peraturan perpajakan lainnya. Agar wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam PMK 81/2024. Persyaratan tersebut antara lain:
- Wajib Pajak dalam Status Tertentu: Wajib pajak yang dapat menggunakan mekanisme restitusi ini hanyalah mereka yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP, memiliki catatan pajak yang bersih, tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak, atau memiliki tagihan pajak yang telah jatuh tempo.
- Kategori Pajak Tertentu: Pajak-pajak tertentu yang diatur dalam PMK ini, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak-pajak lain yang memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh DJP, dapat dilakukan penyetoran pajak secara langsung.
- Pengajuan Permohonan: Restitusi harus diajukan secara elektronik oleh wajib pajak yang memenuhi syarat melalui aplikasi resmi DJP, bersama dengan dokumen yang diperlukan, termasuk SPT Tahunan dan bukti pembayaran pajak yang telah diselesaikan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.