Brevet Pajak – Pada tanggal 1 Agustus 2025, Indonesia secara resmi menerapkan tarif pajak kripto baru, yang menandai pergeseran signifikan dalam peraturan negara mengenai aset digital. Pemerintah telah menerapkan sistem pajak yang lebih sederhana namun ketat melalui kebijakan baru yaitu PMK 50/2025 atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Hal ini mencakup peningkatan tarif pajak penghasilan akhir untuk transaksi domestik menjadi 0,21% dan 1% untuk transaksi di platform internasional. Anda dapat mengetahui kebijakan pajak seperti ini secara mendalam dengan mengikuti brevet pajak. Bahkan brevet pajak akan memberikan Anda ujian akhir untuk mengukur seberapa jauh pemahaman pajak yang sudah Anda terima dan akan mendapatkan sertifikasi brevet pajak.
Selain itu, aset bitcoin kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan digital di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan kripto telah dihapuskan. Diperkirakan peraturan ini akan meningkatkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap pendapatan negara, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mendorong perluasan ekosistem kripto lokal.
Tarif Pajak Kripto Baru Indonesia
Dengan implementasi PMK 50/2025, skema pajak kripto resmi akan diubah mulai 1 Agustus 2025. Perdagangan, layanan platform, penambangan, dan penetapan platform internasional adalah empat area utama yang terdampak oleh perubahan ini.
Perdagangan dan Penjualan Aset Kripto
Sebelumnya, transaksi di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,1% sesuai Pasal 22, sedangkan transaksi di luar Bappebti dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,2%. Tarif kini dikurangi menjadi 1% untuk transaksi luar negeri (dikenakan oleh PPMSE LN atau dibayarkan langsung) dan 0,21% untuk transaksi dalam negeri (dikenakan oleh PPMSE DN/PAKD).
Layanan Platform
Cara penanganan pajak penghasilan dan PPN untuk layanan platform tidak mengalami perubahan signifikan. Pajak penghasilan dikenakan sesuai tarif yang ditetapkan dalam Pasal 17, dan PPN masih diatur oleh persyaratan umum.
Penambangan cryptocurrency, atau mining
Tarif PPN 1,1% dan tarif pajak penghasilan akhir 0,1% diberlakukan berdasarkan aturan sebelumnya. Meskipun tarif pajak penghasilan didasarkan pada Pasal 17 (ketentuan umum pajak penghasilan), PPN telah dinaikkan menjadi 2,2% berdasarkan peraturan baru.
Baca Juga: Mengenal Enam Alasan Permohonan PYSTT dan Strategi Pengajuan Melalui Coretax DJP
Penetapan Platform Asing
Untuk transaksi cryptocurrency, platform asing sebelumnya ditetapkan sebagai pemungut PPN. Berdasarkan Pasal 22, mereka kini juga dapat diakui sebagai pemungut pajak penghasilan; namun, Peraturan Direktur Jenderal diperlukan untuk mengontrol detail teknis lebih lanjut.
Kontekstualisasi Penerbitan PMK 50/2025
Di antara tantangan yang dihadapi pemerintah adalah:
- Kompleksitas sistem pajak penghasilan dan PPN yang membingungkan wajib pajak.
- Pajak ganda akibat cryptocurrency dikategorikan sebagai aset tak berwujud.
- Perlakuan tidak adil terhadap organisasi asing dan domestik, yang secara halus mendorong transaksi ke platform luar.
Langkah ini didorong oleh masukan dari pengamat pajak, asosiasi bisnis, dan komunitas kripto dengan tujuan menciptakan kebijakan inklusif yang berfokus pada perluasan sektor.
Perkembangan Signifikan dalam Aturan Baru
- Penghapusan PPN untuk transaksi kripto di platform resmi
- Pajak penghasilan akhir sebesar 0,21% dari harga pembelian
Dengan menggantikan mekanisme sebelumnya yang rumit dan diskriminatif, tarif baru ini memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan investor serta menyederhanakan perhitungan pajak.
Reengineering Regulasi Melalui Kaizen
Hasil yang dapat diterapkan menjadi fokus utama dalam pendekatan pengembangan yang transparan dan partisipatif. Strategi ini merupakan contoh sempurna bagaimana prinsip kaizen, selalu meningkatkan, terus menyempurnakan dan dapat diterapkan dalam kebijakan publik.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.