Training pajak dapat membantu Anda sebagai wajib pajak atau seseorang yang perlu menguasai pemahaman tentang kebijakan pajak. Seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini, dalam training pajak juga dapat menambah wawasan perpajakan Anda. Pajak Penghasilan Akhir (PPh) PHTB dikenakan atas keuntungan dari penjualan properti dan/atau hak atas bangunan. Karena pajak ini bersifat langsung dan harus dibayarkan sebelum prosedur hukum, termasuk pembentukan akta jual beli, dapat dimulai, pajak ini menjadi komponen penting dalam setiap transaksi properti, baik yang dilakukan oleh individu maupun entitas korporasi.
Ketepatan dalam pelaporan dan pembayaran PPh PHTB sangat penting mengingat nilai transaksi yang umumnya tinggi, terutama sejak Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem administrasi pajak digital melalui Coretax.
PHTB: Apa itu?
Pajak Penghasilan (PPh) akhir, yang dikenakan secara langsung atas hasil transaksi daripada ditambahkan ke penghasilan lain dalam laporan pajak tahunan, berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Pihak yang mengalihkan hak biasanya penjual kena PPh ini, yang ditentukan berdasarkan jumlah uang yang diterima.
Layanan Validasi PPh PHTB Coretax
Pajak Penghasilan Akhir atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) diverifikasi menggunakan tiga kategori layanan dalam sistem administrasi pajak digital Coretax. Setiap kategori mengakomodasi berbagai cara yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak terkait, seperti notaris, dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Validasi Otomatis (Self-Service) AS.01-03
Permohonan validasi Pajak Penghasilan Akhir atas PHTB yang melibatkan pembayaran menggunakan NTPN, PBK, atau Sertifikat Pajak Potong ditangani oleh sub-layanan ini. Wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan melalui sistem; Coretax akan menangani prosedur validasi secara otomatis, sehingga tidak memerlukan partisipasi resmi. Informasi pembayaran akan diperiksa oleh sistem dan dikoreksi agar sesuai dengan data di buku besar wajib pajak.
AS.01-03A: Validasi Manual oleh Petugas
Kategori ini ditujukan untuk pembayaran PPh PHTB yang dilakukan dengan teknik unik yang tidak dapat diproses secara otomatis oleh sistem, seperti Surat Keputusan Pajak (SKP), program amnesti pajak (TPS dan Amnesti Pajak), atau teknik lain. Personel back office DJP akan meninjau permohonan tersebut. Staf akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permintaan berdasarkan hasil tinjauan, dan jika disetujui, akan diberikan Sertifikat Validasi PPh PHTB.
Baca Juga: eBupot dalam PER-11/PJ/2025: Waspadai Risiko Salah Input! Pahami Pemotongan PPh 21/26 Era Digital
Validasi Menggunakan Akun Notaris (AS.01-04)
DJP menawarkan layanan validasi unik melalui akun notaris yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh sistem DJP melalui pertukaran data dari AHU atau BPN guna mendukung peran notaris sebagai pihak yang membantu dalam legalisasi transaksi tanah/bangunan. Untuk transaksi yang melibatkan NTPN, PBK, atau Sertifikat Pajak Potong, notaris dapat mengajukan permintaan validasi asalkan semua informasi pembayaran telah dimasukkan ke dalam Buku Besar Wajib Pajak di sistem Coretax.
Langkah-Langkah Validasi PPh PHTB di Coretax
Coretax digunakan untuk prosedur validasi penuh untuk transaksi yang dibayarkan setelah 1 Januari 2025. Transaksi yang dibayarkan sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan sistem sebelumnya, e-PHTB. Alur prosedur validasi Coretax sebagai berikut:
- Membuat kode penagihan berdasarkan jenis transaksi.
- Pastikan pembayaran telah dimasukkan ke dalam Buku Besar Wajib Pajak.
- Menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permintaan Layanan Administrasi adalah tempat Anda mengajukan permintaan.
- Setelah memilih kategori kepatuhan pajak AS.01, pilih subkategori layanan validasi PPh PHTB yang relevan (AS.01-03, AS.01-03A, atau AS.01-04).
- Memilih bagian Alur Kasus dan mengisi semua bidang yang diperlukan.
- Setelah memilih metode kepatuhan PPh (misalnya, NTPN/PBK), masukkan NTPN yang benar.
Informasi pembayaran akan diisi otomatis oleh sistem. Transaksi yang dibayarkan sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan sistem sebelumnya, e-PHTB.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.