Brevet Pajak – Lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, telah meratifikasi kebijakan Global Minimum Tax (GMT) sebagai upaya untuk membangun sistem pajak yang lebih adil dan terbuka. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) meluncurkan proyek ini dengan tujuan memerangi penghindaran pajak perusahaan multinasional (MNC) dengan memberlakukan tarif pajak minimum 15% mulai tahun 2025. Mekanisme top-up pajak, yang menjamin bahwa perusahaan membayar pajak yang benar di negara tempat mereka beroperasi, adalah salah satu elemen kunci dari program ini. Pengoperasian mekanisme top-up pajak dan dampaknya terhadap sistem pajak internasional akan diulas dalam artikel ini. Dengan brevet pajak Anda berupaya untuk memahami berbagai sistem kebijakan pajak domestik hingga internasional.
Prinsip Pengoperasian Program Pengisian Pajak
Perusahaan yang beroperasi di negara-negara dengan tarif pajak efektif lebih rendah dari 15% diwajibkan untuk membayar pajak top-up ke negara asalnya di bawah rencana Pajak Minimum Global. Dengan kata lain, jika sebuah bisnis berbasis di negara dengan tarif pajak 5%, negara asal dapat memungut pajak tambahan 10% untuk meningkatkan jumlah total yang dibayarkan menjadi 15%. Berikut ini adalah tahapan utama dalam menerapkan rencana ini:
- Menghitung Tarif Pajak Efektif: Berdasarkan pajak yang telah dibayarkan, perusahaan harus memastikan tarif pajak efektif yang berlaku di setiap negara tempat mereka menjalankan bisnis.
- Membandingkan dengan Tarif Minimum Global: Pajak tambahan dihitung jika tarif pajak efektif kurang dari 15%.
- Pembayaran Pajak Tambahan: Perusahaan harus membayar pajak tambahan untuk menutupi selisih antara tarif pajak minimum global dan tarif pajak efektif sebelum akhir tahun pajak berikutnya.
Contoh Skema Pajak Top-up Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%, sehingga perusahaan multinasional yang beroperasi di Negara A, yang memiliki tarif pajak 8%, akan membayar pajak tambahan sebesar 7% untuk mencapai ambang batas. Hasilnya, total pembayaran pajak perusahaan masih memenuhi standar global. Dampak Program Tax Top-up Pencegahan Penghindaran Pajak Salah satu tujuan utama GMT adalah untuk mencegah perusahaan multinasional memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah, atau tax haven.
Baca Juga: Hak Hukum Primer vs. Sekunder: Fondasi Keadilan dalam Sistem Hukum Pajak yang Harus Diketahui
Penerapan sistem top-up pajak membuat taktik penghindaran pajak menjadi tidak berguna karena keuntungan yang ditransfer ke negara-negara dengan tarif pajak rendah akan tetap dikenakan pajak tambahan dari negara asal perusahaan.
Pemerataan Pajak
Struktur perpajakan yang lebih adil adalah tujuan lain dari program ini. Di masa lalu, bisnis lokal terus membayar pajak penuh di negara tempat mereka beroperasi, sementara banyak perusahaan multinasional (MNC) menghindari pajak dengan memindahkan pendapatan mereka ke negara dengan tarif pajak rendah. Di bawah GMT, setiap bisnis harus memberikan kontribusi yang sama terhadap perekonomian nasional di mana mereka menghasilkan keuntungan.
Pengaruh terhadap Investasi
Meskipun GMT berupaya memberikan struktur pajak yang lebih adil, beberapa pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap investasi. Negara-negara dengan pajak rendah yang sebelumnya menarik bagi investor dapat kehilangan daya saing mereka. Beberapa bisnis mungkin memutuskan untuk merelokasi operasi mereka ke negara dengan manfaat pajak yang berbeda sebagai hasilnya. Oleh karena itu, untuk mencegah kebijakan ini mengurangi daya saing ekonomi global, diperlukan pendekatan mitigasi.
Memahami dan mematuhi hukum pajak internasional dapat menjadi tugas yang sulit bagi bisnis yang beroperasi di beberapa negara. Fungsi konsultan pajak diperlukan dalam situasi ini. Sebagai contoh, Brevet Pajak dapat membantu Anda memahami kepatuhan terhadap peraturan GMT dan membantu wajib pajak memahami undang-undang pajak asing.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.