Pelatihan Pajak – Konsultan Pajak merupakan seseorang yang mempunyai keahlian memberikan jasa perpajakan untuk Wajib Pajak guna melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya yang mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti profesionalisme dari seorang Konsultan Pajak ialah kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).
Seseorang yang berhasil mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) serta mendapatkan SKP akan mendapatkan izin praktik untuk bisa memberikan jasa perpajakan sesuai dengan tingkatan sertifikat.
Mengacu pada Pasal 32 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan bisa menunjuk seorang Kuasa dengan surat kuasa khusus guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ialah orang pribadi atau badan yang mempunyai kompetensi tertentu di dalam aspek perpajakan, di antaranya ialah:
- Jenjang pendidikan tertentu;
- Sertifikasi; dan/atau
- Pembinaan oleh Asosiasi atau Kementerian Keuangan
Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak membutuhkan SKP sebagai syarat memperoleh izin praktik untuk bisa memberikan jasa perpajakan dan juga penunjukan sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak.
Mengenal USKP?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan ujian atau penyelenggaraan sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). SKP merupakan surat keterangan keahlian untuk memperoleh izin praktik sebagai Konsultan Pajak.
Ada 3 tingkat sertifikat yang diujikan didalam USKP tersebut, diantaranya sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak WP Pribadi. Kedua ialah sertifkat B untuk menjadi konsultan pajak WP Badan, dan yang terakhir ialah sertifikat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.
USKP dilaksanakan serta harus diikuti secara bertahap/berjenjang. Yakni dimulai dari USKP A, kemudian jika sudah lulus USKP A maka Anda dapat mengikuti USKP B, lalu kemudian USKP C.
Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab dari Account Representative Pajak
Anda harus lulus USKP A sebelum mendaftar untuk mengikuti USKP B, sebab sertifikat A harus dilampirkan ketika akan mengikuti USKP B, lalu sertifkat B juga harus dilampirkan ketika akan mengikuti USKP C.
Jika Anda ingin menjadi seorang Konsultan Pajak di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP), maka Anda bisa memilih salah satu opsi di bawah ini:
- Mempunyai ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan di perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);
- Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); atau
- Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 tahun yang bisa diperpanjang. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 12/KMK.03/2016, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ditunjuk sebagai anggota panitia yang menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak. Sementara itu, struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri atas komite pengarah dan juga komite pelaksana.
Penyelenggaraan USKP sejak pendaftaran, hari dilaksanakannya ujian, hingga pengumuman hasil nanti akan dikelola oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Dokumen yang dijadikan sebagai bukti seseorang telah lulus mengikuti USKP ialah Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). SKP menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak didalam memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.