Brevet Pajak – Pada dunia bisnis yang modern ini, dengan membangun relasi melalui makan malam, memberi bingkisan, bahkan mengundang tamu ke acara tertentu bukanlah hal yang asing. Dalam strategi ini dikenal luas untuk bentuk pendekatan personal untuk emmbangun hubungan profesional. Bagi beberapa perusahaan, kegiatan ini bagian dari strategi pemasaran yang diyakini dapat membangun loyalitas dalam meningkatkan penjualan, serta memperkuat citra merek mereka. Akan tetapi bagaimana perlakuan pajak pada biaya entertainment?
Biaya pajak entertainment merupakan pengeluaran yang dikenakan pajak terkait aktivitas hiburan atau jamuan dalam konteks bisnis. Dalam praktik perpajakan, pemahaman tentang biaya ini dapat diperoleh melalui pelatihan brevet pajak, yang membahas aturan perpajakan termasuk pembebanan dan pengakuan biaya entertainment sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah biaya entertainment ini akan menjadi beban usaha yang sah atau justru akan menjadi penghasilan kena pajak untuk pihak penerima?
Secara keseluruhan, undang-undang pajak penghasilan ini mengatur jika penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang di terima oleh wajib pajak, dari dalam ataupun luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, pada bentuk apapun serta dengan nama apapun. Dengan konsep yang luas ini, maka segala bentuk fasilitas atau pemberian yang bisa meningkatkan kemampuan ekonomi pada penerimaan yang dapat digolongkan sebagai penghasilan. Termasuk dalam hal ini merupakan bentuk dari natura serta kenikmatan, seperti fasilitas kendaraan, bingkisan, hiburan, dan penginapan yang sering kali tidak tercatat sebagai transaksi formal.
Pada peraturan menteri keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023 merupakan regulasi saat ini yang mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan pada bentuk natura serta kenikmatan yang diterima pegawai. Pada regulasi ini menegaskan jika bentuk penghasilan seperti bingkisan lebaran, fasilitas kendaraan, serta lainnya yang diberikan pada pegawai akan dikenakan PPh kecuali memenuhi kriteria pengecualian.
Namun pada regulasi ini belum secara eksplisit mengatur bagaimana perlakuan untuk liburan atau jamuan yang diberikan untuk pihak eksternal atau bukan pegawai seperti klien potensial, influencer, atau mitra bisnis yang lain. Dalam praktik perpajakan, pemahaman tentang biaya ini dapat diperoleh melalui pelatihan brevet pajak, yang membahas aturan perpajakan termasuk pembebanan dan pengakuan biaya entertainment sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Mengoptimalkan Arus Kas dengan Restitusi Pajak: Strategi Cepat dan Efektif bagi Pemilik Bisnis
Dalam surat edaran lama dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan ketentuan jika biaya entertainment bisa dibebankan untuk pengurang penghasilan bruto dari pemberi, dengan syarat didukung daftar nominatif. Akan tetapi, sampai saat ini belum juga ada aturan yang menegaskan jika pihak penerima entertainment yang merupakan non-staff harus memperlakukan hiburan ini sebagai penghasilan.
Padahal, dengan berdasarkan definisi penghasilan pada UU PPh, hiburan yang meningkatkan kemampuan konsumsi serta nilai ekonomis seseorang bisa dikenakan pajak. Tanpa adanya kejelasan aturan ini, risiko ketidakpatuhan wajib pajak dapat terjadi, Terlebih pada era digital dan gaya hidup saat ini terekam jelas di media sosial. Para petugas pajak dapat melakukan profiling serta mencocokan antara gaya hidup serta pelaporan SPT nya, terutama pada selebriti atau influencer yang sering mendapatkan fasilitas dari sponsor.
Pengeluaran hiburan dalam bisnis merupakan bagian dari strategi pemasaran yang bertujuan untuk membangun hubungan profesional dan membangun loyalitas pelanggan. Namun, menangani pajak atas biaya-biaya ini tetap merupakan tugas yang sulit. Meski Menteri Keuangan telah merumuskan Peraturan 66 (PMC) untuk tunjangan karyawan sebagai keuntungan dan kepuasan pada tahun 2023, aturan untuk hiburan bagi pihak eksternal seperti klien atau influencer masih belum jelas.
Sedangkan menurut konsep penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus disertakan objek kena pajak. Oleh karena itu, pengungkapan yang komprehensif melalui Brevet Pajak sangat diharapkan agar perusahaan dapat memotong biaya hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.