Peringatan Menteri Airlangga terhadap Praktik Invoice Pooling: Menjaga Integritas Insentif Pajak UMKM

Peringatan Menteri Airlangga terhadap Praktik Invoice Pooling: Menjaga Integritas Insentif Pajak UMKM

Brevet pajak menjadi solusi pajak bagi Anda yang ingin menambah wawasan dalam hal perpajakan. Sebab, dalam brevet pajak ini akan memberikan materi tentang kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, juga tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti berita pajak terbaru seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memperingatkan UMKM agar tidak menggunakan “arisan faktur,” sebuah taktik yang memanfaatkan insentif pajak. Peringatan ini diberikan sebagai respons terhadap perusahaan yang terus mencoba mempertahankan fasilitas pajak penghasilan akhir (PPh) 0,5% dengan menggunakan strategi ilegal, seperti pemisahan bisnis atau pertukaran faktur penjualan dengan perusahaan lain.

Menurut pernyataan Airlangga pada Jumat, 10 Oktober 2025, “tarif pajak tetap 0,5%, tetapi jangan buka toko baru saat omzet mencapai Rp5 miliar, lalu pindahkan ke toko tetangga dan tukar faktur satu sama lain.”

Seperti yang diketahui, wajib pajak individu yang mengoperasikan UMKM dan memiliki omzet tahunan sedikit di atas Rp4,8 miliar berhak atas tarif PPh final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini selama tujuh tahun pajak sejak tanggal pendaftaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, masa berlaku fasilitas ini benar-benar berakhir pada 2024 jika UMKM telah menggunakannya sejak 2018. Untuk memungkinkan UMKM terus menikmati kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 2029.

Mengenal Arisan Faktur

Untuk menurunkan nilai omzet yang dilaporkan, pengecer atau pelaku usaha menukar faktur pajak, sebuah proses yang dikenal sebagai pooling faktur. Tujuannya adalah untuk menjaga omzet tahunan perusahaan di bawah IDR 4,8 miliar agar tetap memenuhi syarat untuk tarif pajak penghasilan akhir 0,5% yang diberikan kepada UMKM.

Menurut Airlangga, pasar tradisional dan pusat grosir sering menggunakan taktik ini. Untuk mempertahankan kelayakan mereka atas tarif pajak rendah, pemilik usaha yang omzetnya melebihi batas yang ditetapkan sering membagi perusahaan mereka menjadi unit-unit kecil atau memindahkan penjualan ke toko lain.

“Kami sudah memahami mekanisme ‘invoice pooling’ di pasar dengan cukup baik,” katanya.

Airlangga mengklaim bahwa ini merupakan bentuk penghindaran pajak yang dapat merugikan pemerintah. Dengan mengurangi potensi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk pertumbuhan, langkah-langkah semacam ini dapat merugikan negara.

Baca Juga: PER-18/PJ/2025: Standar Data Konkret untuk Pengawasan Pajak yang Efektif dan Transparan

Memahami Konsep Pertukaran Faktur

Memahami konsep pertukaran faktur dalam perpajakan, yang sebenarnya sah dan diatur secara formal, penting untuk memahami mengapa “pembagian faktur” dianggap sebagai pelanggaran. Sistem pelaporan pajak yang disebut pertukaran faktur, yang kadang-kadang disebut faktur pajak masukan dan keluaran (FPMK), digunakan untuk menjaga akurasi dan transparansi data transaksi antara pembeli dan penjual.

Pemasok mengirimkan faktur pajak setelah setiap transaksi, yang berisi detail penting seperti nilai transaksi, jumlah pajak yang harus dibayar, dan nomor identifikasi pajak (NPWP). Kedua belah pihak kemudian menggunakan informasi ini untuk mengajukan laporan melalui sistem e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pihak berwenang pajak dapat memverifikasi bahwa semua transaksi benar-benar terjadi dan pajak yang harus dibayar telah dibayarkan sesuai dengan peraturan dengan menggunakan pendekatan ini.

Tujuan dan Manfaat Pertukaran Faktur

Sistem pertukaran faktur resmi memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Mengurangi ketidakakuratan pelaporan karena kedua belah pihak dapat memverifikasi data transaksi.
  • Karena setiap transaksi tercatat dan diawasi, kepatuhan pajak meningkat.
  • Mendorong transparansi dalam bisnis, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin membangun reputasi yang baik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.