Pelatihan Pajak – Tingkat suku bunga sanksi administrasi dan imbalan bunga pajak yang berlaku untuk periode Desember 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 18/KM.10/2024. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.
Tarif ini berlaku mulai tanggal 1 Desember hingga 31 Desember 2024. Ketika Anda ingin terjun ke dunia perpajakan, pastinya mengetahui berita pajak seperti ini sangatlah penting. Namun, mengikuti pelatihan pajak juga bisa membantu Anda untuk menguasai berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena dalam pelatihan pajak Anda diberikan materi tentang kebijakan-kebijakan pajak sesuai dengan tingkatan yang Anda pilih.
Dasar Penetapan Tarif Sanksi Administrasi Pajak
Menurut ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tarif sanksi administrasi perpajakan di Indonesia ditentukan dengan menggunakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambah dengan faktor kenaikan yang berubah-ubah sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. Tarif sanksi pajak bulanan dihitung dengan membagi tarif ini dengan 12 setelah unsur kenaikan ditambahkan.
Kategori Faktor Peningkatan:
- 0% hingga 10% untuk pelanggaran yang dilakukan dengan penilaian sendiri
- 15% untuk pelanggaran yang melibatkan evaluasi resmi
Perubahan dalam BI Rate memiliki dampak langsung pada tingkat sanksi dalam perhitungan ini. Tingkat sanksi akan naik seiring dengan kenaikan BI Rate, dan sebaliknya. Secara umum, strategi ini menghasilkan tarif yang lebih fleksibel dan lebih rendah daripada struktur tarif tetap bulanan sebesar 2%.
Penjelasan Mengenai Ketentuan-Ketentuan dalam UU KUP
Sanksi Administrasi Perpajakan
Sanksi bunga untuk berbagai pelanggaran diatur oleh UU KUP, termasuk:
Pasal 19
- Pasal 19 ayat (1): Wajib Pajak dikenai sanksi bunga berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), atau Surat Keputusan Pembetulan (SKP) yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Baca Juga: Tarif Pajak Hiburan: Bagaimana Tiket Bioskop Mendorong Pembangunan Lokal
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (2), dengan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Suku bunga bulanan dihitung dengan menggunakan saldo pajak yang masih harus dibayar.
- Menurut ayat (3) Pasal 19, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan penghitungan sementara pajak yang terutang, dengan bunga yang disetujui dengan tarif bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8, 9, dan 14
- Pasal 8 ayat (2): Wajib pajak dikenai sanksi bunga bulanan atas jumlah pajak yang kurang dibayar jika mereka membetulkan SPT, yang menyebabkan utang pajak bertambah.
- Menurut Pasal 8 ayat (2a), Wajib Pajak yang membetulkan sendiri SPT Masa dan menambah utang pajak akan dikenai sanksi administrasi atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 9 ayat (2a): Sanksi administrasi berupa bunga akan dikenakan atas penyetoran dan pembayaran pajak yang terlambat setelah batas waktu yang ditentukan.
- Pasal 9 ayat (2b): Sanksi administrasi bunga akan dikenakan atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan.
- Ayat 3 Pasal 14: Sanksi bunga bulanan akan ditambahkan ke defisit pajak.
Pasal 8 Ayat 5
Dalam pasal 8 ayat 5, sebelum laporan diserahkan, wajib pajak harus membayar kekurangan pembayaran yang diakibatkan oleh pengungkapan informasi yang tidak benar dalam SPT dan sanksi administrasi yang terkait.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.