Kursus Pajak – Karyawan Swasta kini bisa bernapas lega sebab telah dipastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan cair, sesudah diterbitkannya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun tahukah Anda, jika mekanisme pemberian THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai swasta berbeda. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat tentang perbedaan penyaluran PNS dan juga swasta. Apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut:
THR PNS Aktif dan Pensiunan
Penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif namun juga diberikan kepada pensiunan PNS. Tapi, komponen pembentukan penyaluran THR untuk PNS aktif dan pensiunan tidak sama.
Pada umumnya penyaluran THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, namun juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja. Sedangkan, THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS sebesar 1 kali pensiun pokok yaitu gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, sesuai dengan peraturan gaji yang berlaku.
THR Abdi Negara Lebih Besar
THR yang akan diterima para abdi negara pun bisa jauh lebih besar sebab memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan jumlah gaji pokok sebagai pembentukan dari THR.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan jika besaran THR yang diberikan paling besar bisa mencapai hampir Rp 25 juta.
Sedangkan pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima akan lebih tinggi sebab adanya penambahan komponen-komponen baru, misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, sampai tunjangan kinerja.
THR yang Diberikan Tidak Akan Dipotong Pajak
Pajak THR PNS sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut tentu saja berbeda dengan swasta yang akan dipotong pajak penghasilan (PPh). Begitu pula dengan pegawai swasta, untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR pada pegawainya akan dikenai sanksi dari pemerintah.
Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya disampaikan secara langsung oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 mengenao Pengupahan yang telah dijelaskan pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Poin Penting yang Perlu Diketahui Mengenai NTPN Pajak
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan juga pembekuan kegiatan usaha. Walaupun sanksi berlaku, pengusaha tetap diharuskan untuk membayar THR beserta dengan dendanya sesuai dengan ketentuan perundangan.
Meskipun demikian, sampai saat ini Kementerian Keuangan belum dapat memastikan, apakah tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara utuh ataukah tidak. Sebab pada awal pandemi Covid-19 di tahun 2020 silam, THR PNS telah mengalami pengurangan komponen.
Adapun, didalam Surat Edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambatnya adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perusahaan yang bisa, diimbau untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.
THR akan diberikan kepada pekerja maupun buruh yang sudah bekerja di suatu perusahaan minimal 1 bulan atau lebih, dan juga pekerja yang mempunyai perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu/tidak tentu.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.