Perbedaan Penting antara PBB dan BPHTB: Panduan Lengkap untuk Transaksi Properti yang Tepat

Perbedaan Penting antara PBB dan BPHTB: Panduan Lengkap untuk Transaksi Properti yang Tepat

Jika Anda ingin menguasai pengetahuan tentang kebijakan pajak, maka solusinya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Karena pelatihan pajak akan memberikan Anda berbagai peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah PBB dan BPHTB. Masalah perpajakan seringkali membingungkan dalam transaksi properti, baik saat membeli rumah maupun tanah.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan atas Pembelian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah dua jenis pajak yang memiliki nama yang sama. Meskipun keduanya berkaitan dengan properti atau bangunan, dasar pengenaan, jadwal pembayaran, dan tujuannya berbeda.

Secara sederhana, BPHTB hanya berlaku sekali saat memperoleh hak baru, sedangkan PBB merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik properti. Penting untuk memahami PBB dan BPHTB secara mendalam agar terhindar dari perkiraan yang salah saat membeli atau memiliki properti. Berikut penjelasan lengkapnya:

Persyaratan Hukum

PBB diatur oleh Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994. Tarif maksimum ditetapkan sebesar 0,5%. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keduanya mengatur BPHTB. Persyaratan teknis diterapkan melalui peraturan daerah, seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 117 Tahun 2019, dan tarifnya umumnya 5%.

Perbedaan dalam Objek Pajak

Pemilik atau penghuni bangunan dan/atau tanah dikenakan PBB. Oleh karena itu, pajak ini dibayarkan secara tahunan. Pajak properti disebut demikian karena objek pajaknya adalah bangunan dan tanah. Pihak yang memperoleh hak atas properti atau bangunan melalui lelang, hibah, warisan, atau jual beli dikenakan BPHTB. Objeknya adalah transfer hak kepemilikan, bukan barang berwujud.

Pajak Dasar

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berfungsi sebagai dasar pengenaan PBB. Pemerintah daerah menetapkan besaran NJOP, yang dapat bervariasi antar wilayah. Rumus sederhananya adalah:

  • Dimana NJKP adalah proporsi tertentu dari (NJOP – NJOPTKP), PBB sama dengan 0,5% x NJKP.

BPHTB dihitung dengan mengurangkan Nilai Pengadaan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dari Nilai Pengadaan Objek Pajak (NPOP). Rumusnya lebih sederhana:

  • 5% x (NPOP – NPOPT) = BPHTB

Baca Juga: Keuangan Keluarga Semakin Mudah: Panduan Lengkap Menggabungkan NPWP Suami dan Istri dengan Coretax

Metode Pembayaran

  • Pemilik bangunan atau properti diwajibkan membayar PBB setiap tahun. Setelah terjadi peralihan kepemilikan, pemilik baru segera bertanggung jawab atas kewajiban PBB.
  • Pembeli atau penerima hak diwajibkan membayar BPHTB. Pembayaran dilakukan setelah hak baru diperoleh.

Pembayaran BPHTB dan PPhTB

Selain PBB dan BPHTB, terdapat PPhTB (Pajak Penghasilan atas Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan). Subjeknya berbeda:

  • Pembeli atau penerima hak membayar BPHTB.
  • Penjual membayar PPhTB.

Sementara PPhTB dibayarkan ke kas negara dan harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima, BPHTB sering dibayarkan ke pemerintah daerah menggunakan Surat Pembayaran Pajak Daerah.

Cara Menentukan BPHTB dan PBB

Cara Menghitung PBB

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Tidak Kena Pajak Objek Pajak (NJOPTKP) adalah unsur-unsur yang harus diperhitungkan. NJKP ditetapkan sebesar 40% untuk barang-barang seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

  • 40% untuk barang-barang pedesaan dan perkotaan dengan nilai di atas IDR 1 miliar dan 20% untuk yang bernilai di bawah IDR 1 miliar.
  • Akhirnya, PBB = 0,5% x NJKP

Cara Menghitung BPHTB

NPOP dan NPOPTKP adalah dua komponen yang diperlukan. Perhitungan sebagai berikut:

  • 5% x (NPOP – NPOPTKP) = BPHTB
  • Misalnya, jika NPOPTKP adalah IDR 60 juta dan rumah bernilai IDR 800 juta, maka:
  • IDR 37 juta sama dengan 5% x (IDR 800.000.000 – IDR 60.000.000) = BPHTB.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.