Peraturan Pajak Kripto Indonesia Bakal Direvisi! Intip Rencana DJP soal Pajak Dividen & Keuntungan Modal

Peraturan Pajak Kripto Indonesia Bakal Direvisi! Intip Rencana DJP soal Pajak Dividen & Keuntungan Modal

Brevet Pajak – Pemerintah berencana untuk memperbarui peraturan perpajakan yang berkaitan dengan kepemilikan cryptocurrency melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah transformasi aset bitcoin dari komoditas menjadi instrumen keuangan, tindakan ini dilakukan. Pengetahuan pajak seperti ini sangat penting bagi Anda jika ingin terjun ke dunia perpajakan. Namun, juga tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti kelas perpajakan seperti brevet pajak, sebab dalam brevet pajak Anda akan mendapatkan berbagai materi tentang kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Transisi dari Komoditas ke Instrumen Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 dan PMK 81/2024, yang mengkategorikan cryptocurrency sebagai komoditas, saat ini mengaturnya. Berdasarkan status pendaftaran pedagang kripto fisik, peraturan ini menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% hingga 0,22% dan tarif pajak penghasilan akhir sebesar 0,1% atau 0,2%. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut harus diubah untuk memperhitungkan perkembangan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan. Ia mengatakan dalam konferensi pers yang diadakan pada 22 Juli 2025 di kantor DJP, “peraturan harus disesuaikan sesuai dengan transisinya menjadi instrumen keuangan.”

Perubahan Mungkin pada Pajak Kripto

Dasar pajak kripto akan berubah untuk menyesuaikan dengan sistem pasar modal jika dianggap sebagai instrumen keuangan. Hal ini berarti cakupan pajak akan diperluas untuk mencakup pajak dividen atau pembagian keuntungan, serta pajak atas keuntungan modal (pendapatan dari penjualan aset). Bimo memberikan pernyataan bahwa kebijakan mengenai peraturan ini termasuk sebagai bagian dari rencana Dirjen Pajak untuk memanfaatkan potensi pajak industri digital. Dua sumber lainnya adalah transaksi luar negeri melalui platform digital dan transaksi logam mulia, selain cryptocurrency. Dengan anggaran Rp8,62 miliar dari total Rp10,33 miliar yang dibutuhkan, ketiga sumber ini merupakan bagian dari program kebijakan yang saat ini sedang disempurnakan.

Menariknya, hingga Maret 2025, total pendapatan dari pajak kripto sejak diberlakukan pada 2022 telah melampaui Rp1,2 triliun. Diharapkan perubahan ini dapat memaksimalkan potensi pajak sektor aset digital sambil menjaga daya saing sektor fintech Indonesia. Peraturan mengenai pajak atas transaksi perdagangan cryptocurrency telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret 2022, juga merujuk pada hal ini. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterapkan pada perdagangan cryptocurrency di Indonesia sejak 1 Mei 2022.

Baca Juga: Respons Atas Tarif AS: Kesepakatan Tarif 19% Perdagangan Antara AS-Indonesia 2025

Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto dan Ketua Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo), mengumumkan bahwa para pedagang kripto akan bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat, 22 April 2022. Pedagang kripto dapat membahas isu-isu terkait pajak kripto di Indonesia selama pertemuan tersebut. Manda menjelaskan selama acara Media Gathering Tokocrypto bahwa meskipun mereka tidak menentang pajak tersebut, mereka dapat menyampaikan pandangan dan kekhawatiran, termasuk jadwal implementasi. Kita dapat mempertimbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini, yang memiliki fase sosialisasi enam bulan untuk naik dari 10% menjadi 11%, jika kita melihat jadwal implementasi. Topik mengapa pajak bitcoin diberlakukan begitu cepat pun muncul.

Manda mengatakan bahwa penting untuk mempertimbangkan bagaimana pajak tersebut akan mempengaruhi industri, bukan hanya jumlah pajak yang kecil. Ada pedagang dan pelanggan saat membicarakan industri ini. Manda berharap semua pihak di industri ini akan diuntungkan. Bagaimanapun, Aspkarindo tidak masalah jika dipertimbangkan, baik itu Tokocrypto maupun pedagang cryptocurrency lainnya. Faktor terpenting yang perlu dipertimbangkan adalah implementasi. Diperkirakan bahwa setelah pajak kripto diterapkan, pasar saham Indonesia akan menjadi lebih stabil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.