Peraturan Baru PMK 81/2024: Transformasi Administrasi Pajak Menuju Kepatuhan Lebih Baik

Peraturan Baru PMK 81/2024: Transformasi Administrasi Pajak Menuju Kepatuhan Lebih Baik

Kursus pajak bisa menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menguasai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia. Sebab, kursus pajak akan memberikan berbagai materi seputar perundang-undangan pajak. Pengenalan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Administrasi Perpajakan Inti (SIAP) akan membawa perbaikan pada sistem administrasi perpajakan Indonesia bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Batas waktu pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak merupakan salah satu modifikasi. Diharapkan kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan pajak dengan merampingkan jadwal pembayaran dan penyetoran pajak serta menyederhanakan administrasi bagi wajib pajak.

Tanggal Tenggat Waktu Sesuai dengan PMK 81/2024

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, tanggal 15 setiap bulan setelah berakhirnya masa pajak adalah tanggal jatuh tempo pembayaran sejumlah pajak. Kategori pajak berikut ini kini memiliki batas waktu pembayaran dan penyetoran pada tanggal 15 bulan berikutnya:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2: Pajak final atas pendapatan tertentu, termasuk transaksi saham dan sewa tanah atau bangunan.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21: Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan pekerja dan karyawan.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22: Pajak yang dikenakan pada transaksi bisnis tertentu, seperti penjualan atau impor oleh instansi pemerintah.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23: Keuntungan modal, hadiah dan hadiah, dan pembayaran jasa semuanya dikenakan pajak.
  • Pajak Penghasilan Pasal 25: Wajib pajak membayar cicilan bulanan untuk mengurangi kewajiban pajak tahunan mereka.
  • Pasal 26 Pajak Penghasilan: Penghasilan Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WP LN) dikenakan pajak.
  • Pajak penghasilan minyak dan/atau gas: Pajak ini dikenakan atas keuntungan dari operasi hulu minyak dan gas bumi dan jatuh tempo pada setiap akhir periode pajak.
  • PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean: PPN atas penggunaan barang atau jasa tidak berwujud yang berasal dari luar negeri di Indonesia.
  • PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS): PPN jenis ini diterapkan sekaligus atau secara bertahap untuk kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga: Cara Mengimpor Barang dengan Lancar: Aturan Bea Masuk dan Pajak untuk Bagasi Penumpang

  • Bea Materai: Biaya yang dikenakan oleh pemungut bea materai pada dokumen-dokumen tertentu.
  • Pajak Penjualan: Pungutan yang dikenakan pada penjualan barang-barang tertentu yang tercakup dalam peraturan.
  • Pajak Karbon: Pungutan yang dikenakan atas emisi karbon yang dikumpulkan oleh entitas yang bertanggung jawab atas emisi tersebut.

Pengecualian Batas Waktu untuk Tanggal Jatuh Tempo

Ada beberapa pengecualian yang harus diketahui oleh pembayar pajak, meskipun sebagian besar pajak jatuh tempo pada tanggal lima belas bulan berikutnya. Tenggat waktu untuk beberapa kategori pajak yang dikecualikan dirinci sebagai berikut:

  • PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dengan Persyaratan Khusus Tambahan: Batas waktu penyetoran bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang menyimpang dari Pasal 3 ayat (3b) UU KUP diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan sesuai dengan jenis pajaknya.
  • Pajak Penghasilan Tambahan yang Diterima oleh Emiten atas Saham Pendiri: Paling lambat satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran PPh tambahan, saham pendiri harus disetor dengan PPh tambahan tersebut.
  • Satu Masa Pajak untuk PPN dan PPnBM: PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak harus dilunasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, tetapi sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.