Training Pajak – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memainkan peran penting dalam reformasi perpajakan internasional. Sebagai forum internasional yang terdiri dari 38 negara anggota, OECD bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan standar hidup di seluruh dunia. Dalam konteks perpajakan internasional, OECD berupaya untuk mengatasi tantangan yang timbul akibat globalisasi ekonomi dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Training pajak memberikan pemahaman mendalam tentang peran penting Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam reformasi pajak global. Peserta akan belajar bagaimana OECD mengembangkan kebijakan dan inisiatif seperti proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan Common Reporting Standard (CRS) untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi pajak internasional. Dengan pengetahuan ini, peserta dapat memahami kerangka kerja global yang mempengaruhi perpajakan multinasional dan menerapkan praktik terbaik dalam manajemen pajak di perusahaan mereka.
Salah satu inisiatif utama OECD pada reformasi perpajakan internasional yaitu proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). BEPS adalah upaya global yang diluncurkan pada tahun 2013 untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau tanpa pajak. Praktik-praktik seperti ini, yang sering disebut erosi dasar dan pengalihan keuntungan, merugikan negara-negara karena mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya dihasilkan.
BEPS mencakup 15 langkah yang dirancang untuk memperkuat peraturan perpajakan internasional dan memastikan bahwa pajak dikenakan di tempat aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan tersebut benar-benar terjadi. Beberapa tindakan utama meliputi:
- Pencegahan penghindaran pajak: Melalui aturan penetapan harga transfer yang lebih ketat, OECD berupaya memastikan bahwa transaksi antar perusahaan afiliasi dilakukan dengan harga pasar yang wajar.
- Transparansi perpajakan: OECD mendorong transparansi yang lebih besar dalam sistem perpajakan internasional dengan memperkenalkan persyaratan pelaporan yang lebih rinci bagi perusahaan multinasional.
- Perjanjian Pajak Internasional: Upaya pemutakhiran perjanjian perpajakan internasional untuk mencegah penyalahgunaan dan menghilangkan ketidakpastian perpajakan.
Salah satu elemen kunci dari proyek BEPS adalah dokumentasi harga transfer yang lebih ketat. OECD mewajibkan perusahaan multinasional untuk memberikan dokumentasi yang menunjukkan bahwa harga yang digunakan dalam transaksi bisnis-ke-bisnis mematuhi prinsip kewajaran dan kewajaran. Dokumentasi ini bertujuan untuk mencegah perusahaan menetapkan harga transfer yang tidak wajar untuk mengurangi kewajiban perpajakannya.
OECD juga mendorong inisiatif transparansi pajak melalui Common Reporting Standard (CRS). CRS adalah kerangka kerja global untuk pertukaran informasi pajak antar negara secara otomatis. Melalui CRS, negara-negara dapat berbagi informasi mengenai rekening keuangan yang dimiliki oleh warga negara asing, sehingga memudahkan otoritas pajak untuk mendeteksi dan mencegah penghindaran pajak.
Baca Juga: Transfer Pricing: Strategi Perusahaan Multinasional dan Regulasi Global
Selain itu, OECD berperan dalam memfasilitasi dialog antar negara mengenai reformasi perpajakan internasional. Melalui forum seperti Kerangka Inklusif BEPS, OECD menyatukan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi untuk bekerja sama menerapkan langkah-langkah BEPS dan berbagi praktik terbaik. Kerangka kerja inklusif ini memungkinkan negara-negara berkembang untuk berpartisipasi dalam diskusi global mengenai reformasi perpajakan dan memastikan bahwa kepentingan mereka diperhitungkan.
OECD juga terus berupaya menyesuaikan peraturan perpajakan internasional dengan tantangan ekonomi digital. Seiring dengan semakin banyaknya bisnis yang beroperasi secara digital dan menghasilkan keuntungan dari aktivitas online mereka, OECD sedang mengembangkan kerangka kerja untuk memastikan bisnis digital dikenakan pajak secara adil. Salah satu usulan utama dalam hal ini adalah pilar pertama dan kedua dari proyek BEPS 2.0, yang bertujuan untuk merealokasikan sebagian keuntungan perusahaan digital ke yurisdiksi pasar dan menetapkan tarif pajak minimum global.
Pilar pertama berfokus pada realokasi sebagian keuntungan perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan ke negara tempat konsumen atau pengguna berada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan digital besar membayar pajak yang adil di negara-negara tempat mereka menghasilkan pendapatan, meskipun mereka tidak memiliki kehadiran fisik yang signifikan di negara tersebut.
Sementara itu, pilar kedua bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimum global bagi perusahaan multinasional. Dengan menetapkan tarif pajak minimum, OECD berharap dapat mengurangi insentif perusahaan untuk mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah dan memastikan bahwa semua perusahaan membayar pajak mereka secara adil di seluruh dunia.
OECD memainkan peran penting dalam reformasi perpajakan internasional dengan mengembangkan kebijakan dan inisiatif untuk meningkatkan keadilan dan transparansi sistem perpajakan global. Melalui BEPS, CRS dan upaya adaptasi perpajakan terhadap ekonomi digital, OECD berupaya memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan pendapatan pajak seimbang. Kerja sama internasional yang difasilitasi oleh OECD juga membantu negara-negara untuk mengatasi tantangan pajak global bersama-sama dan memastikan bahwa sistem perpajakan internasional tetap relevan dan efektif di era modern.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.