Peran Kebijakan Pajak dalam Upaya Pemberantasan Gratifikasi dan Korupsi di Indonesia

Peran Kebijakan Pajak dalam Upaya Pemberantasan Gratifikasi dan Korupsi di Indonesia

Pelatihan Pajak – Sebagai seseorang yang harus menguasai berbagai kebijakan pajak yang, mengikuti pelatihan pajak merupakan satu hal yang wajib dilakukan. Sebab, dengan pelatihan pajak Anda akan mendapatkan materi tentang perundang-undangan pajak. Namun, pastinya mengikuti berbagai perkembangan berita pajak juga tidak kalah penting. Sejak lama, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berfokus pada praktik suap dan gratifikasi di sektor pemerintahan dan komersial. Namun, publik sering kali bingung dengan kerumitan gratifikasi dan perbedaan antara hadiah yang dapat diterima dan suap.

Oleh karena itu, ada baiknya kita melanjutkan pembahasan tentang bagaimana undang-undang perpajakan dapat digunakan sebagai senjata untuk mencegah gratifikasi yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Memahami Aspek Hukum Gratifikasi

Pasal 12B UU No. 20/2001 menyatakan bahwa gratifikasi mencakup berbagai macam pemberian, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti uang tunai, barang, komisi, dan fasilitas lainnya. Namun, tidak semua gratifikasi pada dasarnya dilarang.  Hanya jika gratifikasi terkait dengan peran atau tanggung jawab penerima dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, maka gratifikasi tersebut dianggap sebagai pelanggaran korupsi. Undang-undang ini juga menetapkan hukuman bagi para pelanggarnya, termasuk denda hingga satu miliar rupiah dan penjara seumur hidup atau setidaknya empat tahun.

Dalam sistem hukum, Mahkamah Agung telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, memperkuat langkah-langkah anti-gratifikasi, dan melakukan sosialisasi berulang melalui sejumlah undang-undang. Membangun budaya birokrasi yang transparan dan bertanggung jawab adalah tujuannya.

Fungsi Pajak dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam rangka memenuhi kebutuhan negara dan menjamin kesejahteraan warga negaranya, pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara atau fungsi anggaran. Selain itu, pajak juga memiliki fungsi regulerend, yaitu mengatur perilaku. Salah satu penggunaan fungsi reguler yang mungkin dilakukan adalah dengan menggunakan sistem pajak untuk menghambat kegiatan korupsi. Sejalan dengan hal ini, ada usulan untuk mengatur suap dan gratifikasi melalui undang-undang perpajakan. Demikian pesan yang ditulis oleh Rendy Brayen Latuputty di situs resmi DJP.

Misalnya, dengan membuat undang-undang yang melarang biaya yang terkait dengan suap dan gratifikasi dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung pajak penghasilan (PPh). Dengan adanya kebijakan ini, maka mereka yang membayar suap dan gratifikasi akan membayar pajak penghasilan lebih besar karena biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Kendala Teknik Pendaftaran USKP 2024: Tantangan Bagi Calon Konsultan Pajak

Simulasi Perhitungan Pajak untuk Biaya Gratifikasi

Sebagai contoh, misalkan sebuah bisnis dengan laba operasional Rp10 miliar mengeluarkan biaya gratifikasi sebesar Rp1 miliar.  Pajak yang harus dibayarkan adalah 25% dari Rp3 miliar (penghasilan kena pajak), atau Rp750 juta, jika biaya gratifikasi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Sebaliknya, penghasilan kena pajak meningkat menjadi Rp4 miliar dan pajak yang dibayarkan adalah Rp1 miliar jika biaya suap tidak diakui.

Sebanyak 18 negara telah memberlakukan ketentuan ini, termasuk sejumlah negara di Afrika yang melarang pengurangan biaya yang terkait dengan tindakan terlarang seperti suap. Kebijakan ini diantisipasi untuk dimasukkan ke dalam modifikasi peraturan perpajakan, meskipun Indonesia belum memberlakukan ketentuan yang serupa dalam UU PPh.

Harapan dan Tantangan

Kebijakan pajak yang melarang pengakuan biaya gratifikasi akan membutuhkan dukungan penuh dari KPK dan otoritas pajak untuk dapat diimplementasikan. Agar peraturan ini memiliki efek jera terhadap praktik gratifikasi, diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konstan. Diharapkan budaya anti-korupsi akan terbentuk baik di pemerintahan maupun di sektor bisnis jika larangan ini berhasil dimasukkan ke dalam revisi UU PPh.

Meskipun belum sepenuhnya diimplementasikan, tekad Indonesia untuk membangun pemerintahan yang bersih ditunjukkan dengan penggunaan kebijakan pajak untuk menghapuskan gratifikasi. Indonesia berharap dapat meningkatkan pendapatan pajak dan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memerangi korupsi dengan mengadvokasi sistem pajak yang lebih efisien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.