Brevet pajak merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memperdalam pengetahuan di bidang perpajakan. Karena brevet pajak ini nantinya akan memberikan Anda berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Ketika anda ingin bekerja di bidang perpajakan maka tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai kebijakan dan regulasi mengenai pajak.
Kebijakan untuk penanggung pajak dalam penagihan atas WPOP atau singkatan dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada saat ini telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 PMK 61/2023. Penanggung pajak disebutkan bahwa wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi yang mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak.
Selain itu, juga meliputi wakil dari yang melakukan hak dan memenuhi kewajiban dari wajib pajak seperti halnya yang telah tercantum dalam kebijakan perundang-undangan pajak yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023. Berdasarkan pada peraturan menteri keuangan tersebut atau lebih tepatnya pada pasal 7 huruf a, dijelaskan bahwa penagihan pajak dilaksanakan atas penanggung pajak terhadap wajib pajak orang pribadi.
Untuk diketahui bahwa ada berbagai pihak yang berperan sebagai penanggung jawab atas WPOP terhadap penagihan pajaknya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 pasal 8, di mana pihak tersebut maksudnya, yakni akan dijelaskan berikut ini.
Paling utama dalam konteks penanggung pajak WPOP adalah yang bersangkutan terhadap semua utang pajak yang terutang dan biaya terhadap penagihan pajak itu sendiri. Kedua, untuk pihak ahli waris, pelaksana wasiat, maupun pihak yang melakukan pengurusan harta dari peninggalan wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan tersebut belum dibagi.
Dari kebijakan tersebut, maka terdapat tanggung jawab yang berlaku atas utang pajak serta biaya penagihan pajak dari wajib pajak yang telah meninggal dunia Pada konteks ini, maka akan menjadi tanggungan diantaranya, yaitu jumlah harta warisan yang belum terbagi. Jadi, dari kebijakan yang telah diberlakukan pada saat nilai utang dan biaya penagihan dengan besaran yang sama maupun lebih besar dibandingkan dengan harta warisan yang belum dibagikan.
Apabila jumlah nilai yang diperoleh lebih kecil, maka tanggung jawab yang ditentukan sejumlah semua utang dan biaya penagihannya. Keempat, untuk para ahli waris dari WPOP yang telah meninggal, dan harta warisannya sudah dibagi, maka para ahli waris ini mempunyai keharusan untuk melakukan kewajiban perpajakan atas utang dan biaya penagihan pajak dari pihak yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Pentingnya Pemahaman tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak dan Pengusaha
Tanggung jawab yang dimaksud di atas, adalah sejumlah porsi harta warisan yang sudah diterima oleh pihak masing-masing dari ahli waris. Berlandaskan pada kebijakan tersebut, pada saat utang dan biaya penagihan sama besarannya maupun lebih besar dibandingkan harta warisan yang telah dibagi.
Tetapi, apabila besarannya lebih kecil, maka tanggung jawabnya jumlahnya nantinya adalah semua utang dan biaya penagihan. Kelima, Wali untuk anak atau ahli waris yang belum dewasa. Dalam kebijakan tersebut, adanya tanggung jawab yang dilandaskan dari utang pajak dan biaya penagihan pajak, sehingga tanggung jawabnya sebesar nilai harta anak yang belum dewasa dan masih berada pada perwaliannya. Untuk ketentuan yang satu ini maka akan berlaku pada saat utang serta biaya penagihan sama maupun lebih besar dibandingkan dengan jumlah hartanya.
Tetapi, perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas ketentuan yang telah disebutkan juga bisa sejumlah semua utang, serta biaya penagihan apabila jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah harta, maupun pejabat mempunyai bukti terhadap Wali yang memperoleh manfaat terhadap pelaksanaan pengurusan harta ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajakdan menjadi Expert di bidang pajak.