PER-7/PJ/2025: Aturan Baru Penghapusan NPWP yang Harus Anda Tahu

PER-7/PJ/2025: Aturan Baru Penghapusan NPWP yang Harus Anda Tahu

Kursus pajak akan sangat membantu Anda jika sedang membutuhkan pemahaman tentang kebijakan perpajakan. Kursus pajak bahkan juga akan memberikan Anda sertifikat pajak yang bisa digunakan untuk membuktikan bahwa skill pajak Anda meningkat. Namun, pastinya juga tidak kalah penting bagi Anda untuk mengetahui berita pajak terbaru saat ini. Ketentuan dan syarat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu instruksi administratif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pemenuhan kewajiban perpajakan melalui PER-7/PJ/2025. Tanggal berlaku peraturan ini adalah 21 Mei 2025.

Wewenang untuk Menghapus NPWP

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat membatalkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, baik melalui permohonan maupun sebagai akibat dari status pekerjaan mereka, sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025.

Jenis Wajib Pajak yang Tercakup dalam Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dengan syarat wajib pajak memenuhi persyaratan berikut:

  • Wajib pajak perorangan yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.
  • Individu yang membayar pajak dan tidak lagi menjadi penduduk Indonesia dan telah meninggalkan negara ini secara permanen.
  • Wajib Pajak yang harta bendanya telah dibagikan sepenuhnya dan harta warisannya belum dibagi.
  • Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan atau dilikuidasi akibat penghentian kegiatan usaha atau merger.
  • Wajib Pajak Badan Usaha Patungan (KSO) yang tidak lagi memenuhi syarat pendaftaran NPWP.
  • Lembaga pemerintah yang telah dilikuidasi dan tidak lagi menjadi agen pemotong pajak atau pemungut pajak karena tidak lagi menjadi lembaga pemerintah
  • Penggabungan lembaga pemerintah yang mengakibatkan pembubaran
  • Menghentikan kegiatan usaha karena alasan lain.
  • Wajib Pajak yang memiliki beberapa NPWP.

Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP?

Wajib pajak, wakilnya, atau agen yang ditunjuknya dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Menurut Pasal 44(4) PER-7/PJ/2025, wakil wajib pajak atau agen yang ditunjuk dalam penghapusan NPWP adalah:

  • Wakil yang ditunjuk oleh wajib pajak perorangan: Untuk wajib pajak yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Pengelola harta warisan, eksekutor wasiat, ahli waris, atau wakil yang ditunjuk oleh wajib pajak: Untuk wajib pajak yang harta warisannya telah diselesaikan tetapi belum didistribusikan.

Baca Juga: Transparansi Pajak Global Dimulai! Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak Indonesia?

Syarat Tambahan untuk Penghapusan NPWP Menurut PER-7/PJ/2025 Pasal 46 ayat 4

  • Tidak memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar.
  • Tidak sedang dalam proses penyelidikan atau pemeriksaan sebagai berikut:
    • Analisis untuk menentukan kepatuhan.
    • Analisis data awal.
    • Penyidikan pajak pidana.
    • Penuntutan pajak pidana.
  • Tidak sedang menjalani prosedur penyelesaian berikut ini:
    • Prosedur kesepakatan bersama.
    • Kesepakatan harga awal.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum atau administratif, termasuk:
    • Revisi sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Administrasi Pajak.
    • Pengajuan keberatan.
    • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
    • Penurunan sanksi administratif PBB.
    • Penurunan atau penghapusan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak akurat.
    • Faktur Pajak PBB (STP) yang tidak akurat mungkin dibatalkan.
    • Penghapusan temuan audit atau SKP berdasarkan audit.
    • Peninjauan dan banding.

Jangka Waktu Keputusan Penghapusan NPWP Akan Diterbitkan

  • Enam bulan sejak penerbitan surat tanda terima (BPS) atau tanda terima elektronik (BPE) untuk entitas pemerintah, harta tak terbagi, atau wajib pajak perorangan.
  • 12 bulan sejak penerbitan BPE atau BPS untuk wajib pajak badan.

Permohonan dianggap diterima jika Kantor Pajak tidak menanggapi dalam jangka waktu tersebut, dan surat penghapusan NPWP harus dikirimkan dalam bulan berikutnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.