PER-18/PJ/2025: Standar Data Konkret untuk Pengawasan Pajak yang Efektif dan Transparan

PER-18/PJ/2025: Standar Data Konkret untuk Pengawasan Pajak yang Efektif dan Transparan

Pelatihan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara utama berfokus pada pemantauan Data Konkret guna meningkatkan audit dan pengawasan pajak. Dengan menggunakan metode ini, DJP dapat mengevaluasi kepatuhan wajib pajak menggunakan data yang andal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, yang berlaku efektif pada 24 September 2025, menyoroti pentingnya pemantauan data konkret.

Selain memperkuat tanggung jawab dan transparansi dalam semua tindakan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak, peraturan baru ini dikembangkan untuk memberikan kejelasan hukum. Pelatihan pajak akan menjadi solusi bagi Anda yang ingin menguasai pengetahuan pajak seperti ini. Selain itu, pelatihan pajak juga akan memberikan berbagai kebijakan perpajakan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Verifikasi Pelacakan Data Konkret oleh DJP

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menekankan bahwa sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyelidikannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kemampuan untuk melacak data wajib pajak secara spesifik. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Pelacakan Data Konkret (PER-18/2025), yang akan berlaku efektif pada 24 September 2025, memperkuat wewenang ini.

DJP menyatakan dalam bagian pembahasan peraturan bahwa tindakan ini diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan. Informasi konkret yang dikumpulkan oleh otoritas pajak menjadi dasar untuk audit pajak yang lebih terfokus serta pengawasan.

Selain itu, PER-18/2025 diterbitkan untuk memperkuat tanggung jawab DJP dalam mengelola dan menyelidiki data yang sah serta memberikan kejelasan hukum. Akibatnya, setiap tindakan pengawasan yang membantu meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat didukung oleh hukum.

Data Konkret: Definisi dan Format dalam PER-18/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki atau memperoleh data konkret, yang dapat berupa:

  • Faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi DJP tetapi belum atau tidak dicatat oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) periodik mereka.
  • Bukti pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yang belum diungkapkan oleh penerbit dalam SPT PPh Bulanan mereka.
  • Bukti transaksi atau informasi pajak lainnya yang, jika masih perlu melewati uji dasar, dapat digunakan untuk menentukan pajak terutang wajib pajak.

Baca Juga: Waspada Situs Pajak Palsu: Cara Cerdas Lindungi Data dan Uang Anda dari Penipuan Digital

Di antara lain, bukti transaksi atau data pajak yang disebutkan pada poin 1 huruf c dapat berupa:

  • Kelebihan kompensasi dalam SPT PPN Bulanan tidak sesuai dengan laporan kelebihan pembayaran periode sebelumnya.
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk menerapkan aturan kredit menghitung kembali pajak masukan sebagai pengurangan dari pajak keluaran, terutama bagi PKP yang melakukan pengiriman yang baik dikenakan PPN maupun tidak dikenakan PPN.
  • PPN yang dibayar di muka tetapi kemudian ditemukan kurang dibayar atau tidak dibayar sama sekali.
  • Penggunaan insentif pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Kredit pajak masukan yang tidak sesuai dengan aturan.
  • Pendapatan yang dilaporkan kurang atau tidak dilaporkan sama sekali, baik karena kesalahan dalam penerapan aturan perhitungan pendapatan bersih atau karena data pemotongan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Informasi atau data yang diperoleh dari putusan, keputusan, atau putusan sengketa pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yang dapat digunakan segera untuk menentukan kewajiban pajak yang dilaporkan kurang atau tidak diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak.
  • Informasi atau data yang telah: diserahkan dalam bentuk Permohonan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK); dan dijelaskan dalam Berita Acara Permohonan Penjelasan, yang ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa, dan berisi persetujuan wajib pajak mengenai kewajiban pajak.

Informasi tersebut masih dapat digunakan untuk menentukan kewajiban pajak wajib pajak meskipun belum dibayar pada tanggal yang telah disepakati.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.