Brevet Pajak – Menurut undang-undang perpajakan Indonesia, salah satu hak wajib pajak adalah menerima pengembalian pajak. Namun, dalam praktiknya, prosedur pengembalian pajak sering dianggap sulit dan memakan waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2025 untuk mengatasi masalah ini. Tujuan peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, kejelasan, dan transparansi kepada wajib pajak mengenai proses pengembalian pajak.
Ketika Anda ingin bekerja di dunia perpajakan, maka pengetahuan pajak seperti ini sangat penting. Sehingga, mengikuti brevet pajak adalah solusi yang paling tepat. Karena brevet pajak dapat membantu Anda menguasai pemahaman tentang perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana PER-16/PJ/2025 Telah Berubah?
Peraturan yang relevan sebelumnya adalah PER-6/PJ/2021 sebelum PER-16/PJ/2025 diterbitkan. Namun, peraturan sebelumnya tidak sepenuhnya mengatasi kebutuhan untuk mengubah proses pengembalian pajak awal atas kelebihan pembayaran pajak. Akibatnya, masih ada celah yang menyebabkan ketidakjelasan hukum dalam penerapannya. PER-16/PJ/2025 diterbitkan sebagai pembaruan untuk mengatasi hal ini. Peraturan baru ini memberikan kejelasan yang lebih besar dan mengatur secara menyeluruh proses pengembalian pajak untuk beberapa jenis wajib pajak, seperti:
- Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
- Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu
- PKP Berisiko Rendah meliputi Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
- Perusahaan Tujuan Khusus (SPC)
- Wajib Pajak Berisiko Rendah (PKP).
Bagi jangkauan yang lebih luas dari wajib pajak yang mengajukan pengembalian pajak awal atas kelebihan pembayaran pajak, PER-16/PJ/2025 memberikan kejelasan hukum.
Pengakuan Pajak Masukan
Penjelasan bahwa pajak masukan dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak merupakan salah satu perkembangan signifikan dalam PER-16/PJ/2025. Menurut ketentuan ini, pajak masukan yang diakui adalah:
Faktur pajak
- telah ditambahkan ke sistem yang digunakan untuk administrasi DJP.
- disetujui oleh DJP.
- dilaporkan oleh PKP yang menerbitkannya dalam Laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Periodik.
Siapa yang berhak?
Wajib pajak yang bukan pegawai negeri, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau pegawai negeri sipil. Dengan kata lain, karyawan sektor swasta adalah sasaran utama aturan ini.
Apa yang terjadi jika ada kesalahan?
Dianggap tidak ada kelebihan pembayaran pajak jika pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 21 dimasukkan dan dikreditkan secara salah untuk mencegah kelebihan pembayaran. Dalam hal ini, tidak akan ada surat keputusan pengembalian pajak sementara yang dikirimkan.
- Akan ada pemberitahuan resmi bagi wajib pajak.
- Sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Administrasi Pajak, permohonan tersebut tidak akan diproses.
- Wajib pajak individu kini memiliki aturan yang lebih jelas dan jaminan hukum terhadap kemungkinan kesalahan administratif berkat peraturan ini.
Baca Juga: Perbedaan Penting antara PBB dan BPHTB: Panduan Lengkap untuk Transaksi Properti yang Tepat
Digitalisasi Proses Pengembalian Pajak
Komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memaksimalkan teknologi digital ditegaskan kembali dalam PER-16/PJ/2025. Peraturan ini mencerminkan beberapa langkah signifikan, termasuk:
- Pengenalan dokumen digital: Faktur pajak dan dokumen sejenis hanya diterima setelah diunggah dan diverifikasi dalam sistem DJP.
- Integrasi bea cukai: Kerjasama antar lembaga untuk membantu wajib pajak ditunjukkan melalui pertukaran data elektronik dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Efisiensi administrasi: Prosedur menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Langkah ini sejalan dengan peralihan ke struktur perpajakan yang modern, efektif, dan sangat kompetitif.
Apa Keuntungan yang Diperoleh Wajib Pajak?
Ada beberapa keuntungan dari implementasi PER-16/PJ/2025 yang langsung terasa:
- Kejelasan hukum yang lebih besar mengenai prosedur pengembalian dana.
- Petunjuk rinci mengenai dokumen-dokumen yang memenuhi syarat sebagai pajak masukan.
- Permohonan pengembalian dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2024 menjadi lebih mudah bagi karyawan swasta.
- Perlindungan hukum terhadap kesalahan administratif.
- Perusahaan dapat mematuhi peraturan dengan biaya lebih rendah dengan memanfaatkan teknologi digital.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.