Penurunan Ambang Batas Angsuran PPh 25: Apa Artinya bagi Keuangan Bisnis Anda?

Penurunan Ambang Batas Angsuran PPh 25: Apa Artinya bagi Keuangan Bisnis Anda?

Training pajak akan sangat tepat untuk diikuti jika Anda sedang ingin menambah wawasan mengenai kebijakan perpajakan. Sebab, dalam training pajak ini akan diberikan segudang materi peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Sebagai bentuk pembayaran di muka untuk pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak tertentu, wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran bulanan PPh 25. Pembayaran ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak pada akhir tahun dan ditentukan berdasarkan laporan pajak tahunan dari tahun sebelumnya.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerapkan kebijakan baru yang menurunkan ambang batas angsuran PPh 25 dalam upaya menyederhanakan kepatuhan administratif dan meningkatkan efektivitas sistem pajak. Kebijakan ini secara langsung mempengaruhi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah. Perubahan kebijakan, alasannya, dan dampaknya terhadap wajib pajak akan dibahas secara mendalam dalam artikel ini.

Dasar Hukum Ketentuan Angsuran PPh 25

Berdasarkan Pasal 120(1), DJP berwenang untuk menaikkan angsuran PPh 25. Jika perkiraan PPh tahun berjalan melebihi 125% dari dasar perhitungan asli (biasanya dari SPT Tahunan tahun sebelumnya), kenaikan tersebut diterapkan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran berdasarkan Pasal 119(1). Syaratnya adalah perkiraan pajak penghasilan tahun berjalan kurang dari 75% dari dasar perhitungan asli. Dalam Pasal 119(2), dokumen perkiraan penghasilan kena pajak tahun berjalan harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan. Angsuran PPh 25 untuk sisa periode pajak akan dihitung ulang. Permohonan dapat diajukan secara manual (berbentuk kertas) atau secara elektronik melalui sistem DJP (Coretax).

Alasan Pengurangan Batas Angsuran Pajak Penghasilan

Dengan menerbitkan Peraturan DJP Nomor PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan mengenai mekanisme dinamis untuk angsuran PPh Pasal 25. Penurunan batas maksimum kenaikan angsuran, yang sebelumnya 150%, menjadi hanya 125% dari dasar perhitungan asli untuk angsuran PPh 25 yang dihasilkan dari SPT Tahunan sebelumnya, merupakan salah satu fitur utama penyesuaian ini. Kebijakan ini diterapkan sebagai modifikasi terhadap kriteria 75% untuk pengurangan angsuran yang sebelumnya berlaku. Melalui DJP, pemerintah berharap dapat menetapkan sistem yang lebih adil dan seimbang dengan menurunkan batas atas tertinggi menjadi 125%.

Baca Juga: Pahami Lebih Jauh Pajak Konsumsi, Siap-Siap Naik di Tahun 2025 ini!

Syarat-Syarat untuk Mengajukan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan

Wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan jumlah angsuran PPh Pasal 25 karena penghasilannya menurun selama tahun berjalan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif berikut:

Berdasarkan informasi keuangan terkini dan kondisi perusahaan, wajib pajak diharuskan membuat perkiraan yang akurat tentang penghasilan kena pajak untuk sisa tahun berjalan. Jumlah angsuran PPh 25 yang harus dibayarkan hingga akhir tahun akan dihitung ulang berdasarkan perkiraan ini.

Hitung ulang angsuran PPh 25 untuk sisa periode

Wajib pajak harus menentukan jumlah angsuran PPh 25 yang lebih sesuai berdasarkan perkiraan pendapatan ini, yang harus memperhitungkan penurunan pendapatan atau kondisi perusahaan. Perhitungan ini harus disertakan dalam berkas permohonan.

Mengajukan permohonan secara resmi

Ada dua metode untuk mengajukan pengurangan angsuran:

Menggunakan sistem administrasi pajak terintegrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Sistem Administrasi Coretax, yang saat ini menjadi platform utama untuk layanan pajak digital. Secara manual, dalam bentuk formulir cetak atau hardcopy, jika pengajuan melalui sistem elektronik tidak memungkinkan, terutama bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem digital atau dalam kondisi teknis tertentu.

Strategi ini juga membantu DJP untuk fokus pada pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Untuk memaksimalkan manfaat kebijakan ini dan menghindari kesalahan pelaporan yang dapat menyebabkan denda administratif, wajib pajak disarankan untuk membaca kebijakan ini dengan cermat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.