Pelatihan Pajak – Beberapa jenis bisnis di Indonesia diantaranya adalah jenis usaha kecil, serta tidak semua jenis usaha kecil ini memiliki kemampuan atau pemahaman untuk membuat pembukuan. Di samping itu, ada Banyak profesional yang memiliki praktik profesi tersendiri dan tidak mempunyai atau tidak melakukan pembukuan.
Pembukuan ini pastinya berkaitan dengan dunia perpajakan dan segala bidang administrasi, untuk itu apabila Anda memerlukan pengetahuan di bidang tersebut, maka mengikuti pelatihan pajak adalah pilihan yang paling tepat. Karena pelatihan pajak ini bisa membuat Anda mengetahui berbagai materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.
Pada dasarnya, bahwa baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang menjalankan bisnis, maupun pekerjaan bebas maka mempunyai kewajiban untuk membuat pembukuan. Hal tersebut seperti halnya yang sudah diatur pada UU No. 28 Tahun 2007 pasal 28 ayat 1, mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang seringkali disebut dengan UU KUP.
Namun, pada kenyataannya dalam lapangan tidak semua wajib pajak bisa melakukan pembukuan, terlebih untuk wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, wajib pajak individu yang melakukan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas dengan jumlah bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar maka tidak memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan.
Akan tetapi, wajib pajak tersebut memiliki sebuah keharusan untuk membuat pencatatan supaya bisa dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutangnya. Sehingga, supaya bisa mempermudah wajib pajak tersebut untuk menentukan seberapa besar penghasilan neto dari bisnisnya, maka DJP atau Direktorat Jenderal Pajak mempermudah dengan membuat kebijakan mengenai NPPN atau singkatan dari Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Lalu, NPPN merupakan apa dan nantinya akan berfungsi sebagai apa?
Apa itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto?
NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang berfungsi dan bisa dipergunakan oleh pihak wajib pajak, untuk melakukan perhitungan penghasilan netonya pada satu tahun periode pajak, sebagai dasar dari perhitungan PPH atau pajak penghasilan yang terutang pasal 25/29.
Tujuan utama dari adanya nomor perhitungan penghasilan neto ini, yaitu sebagai hal yang bisa memberikan penyadaran terhadap perhitungan untuk mencari penghasilan neto. Sesudah mendapatkan besaran dari penghasilan neto, maka wajib pajak bisa melakukan penghitungan besaran pajak penghasilan terutang untuk mencukupi keperluan penyetoran dan pelaporan pajak.
Baca Juga: Begini Panduan untuk Pencetakan Ulang dan Penggantian Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak
Penting untuk diketahui bahwa NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto ini telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 14, mengenai undang-undang pajak penghasilan dan juga diatur pada peraturan direktur jenderal pajak nomor 17 tahun 2015 mengenai NPPN. Sebagai dasar dari penggunaan NPPN ini, terdapat berbagai hal yang berhubungan dengan siapa saja yang boleh memakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto tersebut, diantaranya:
- Wajib pajak individu yang melakukan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas dengan peredaran bruto pada satu tahunnya yang berjumlah kurang dari Rp4,8 miliar, maka memiliki kewajiban untuk membuat pencatatan dan melakukan perhitungan penghasilan neto menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Apabila peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 milyar, maka wajib pajak ini berkewajiban untuk membuat pembukuan.
- Wajib pajak individu yang memiliki kewajiban untuk membuat pencatatan dan mendapatkan penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan yang sifatnya final, maka perlu untuk melakukan penghitungan pada penghasilan netonya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.