Kursus Pajak – Pentingnya pemahaman dan manajemen pajak penghasilan bagi orang pribadi menjadi suatu aspek vital dalam pengelolaan keuangan personal. Manajemen pajak melibatkan proses perencanaan yang cermat untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Wajib pajak pribadi harus mengetahui tentang bagaimana perencanaan dan pengelolaan pajak pribadi. Untuk itu wajib pajak perlu untuk mengikuti kursus pajak.
Pada kursus pajak, peserta akan diajarkan tentang teori teori dasar dari manajemen pajak baik secara pribadi maupun kelompok. Dalam konteks pajak penghasilan bagi orang pribadi, pemahaman yang mendalam tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan insentif dan potensi penghematan yang ada.
Proses manajemen pajak tidak sekadar berkaitan dengan pengurangan beban pajak, tetapi juga mencakup perencanaan untuk investasi yang cerdas dan pembentukan portofolio keuangan yang sejalan dengan tujuan-tujuan individu. Dengan mengetahui secara detil ketentuan perpajakan yang berlaku, individu dapat mengambil keputusan finansial yang lebih terinformasi, menjaga likuiditas keuangan, dan meningkatkan nilai investasi mereka.
Pajak penghasilan pribadi, sering disebut sebagai Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), merujuk pada kewajiban perpajakan yang dikenakan pada individu terkait penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. PPh OP diterapkan pada subjek pajak yang merupakan individu dan berlaku untuk penghasilan yang berasal dari berbagai sumber di Indonesia. PPh Orang Pribadi memiliki beberapa tingkatan tarif yang bervariasi, bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh setiap individu. Penghasilan yang dikenai PPh Orang Pribadi meliputi:
- Penghasilan dari pekerjaan
- Penghasilan dari usaha
- Penghasilan dari jasa
- Penghasilan dari limbah
- Penghasilan dari dividen dan lain-lain.
Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan di Indonesia harus mengajukan laporan pajak tahunan dan membayar PPh Orang Pribadi sesuai dengan tarif yang berlaku. Tarif PPh Orang Pribadi terdiri dari beberapa tingkatan yang masing-masing memiliki persentase pajak yang berbeda-beda.
Baca Juga: Mempelajari Perbedaan Tax Planning dan Tax Management Melalui Brevet Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 17 diuraikan bahwa besaran PPh 21 dan segala rinciannya tertuang jelas di dalam Undang-Undang tersebut. Menurut pasal tersebut, besaran pajak atau tarif PPh 21 ditentukan dalam beberapa kondisi.
Pertama, penghasilan kena pajak (PKP) untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP). pada lapisan PKP apabila penghasilan mencapai jumlah Rp 50 juta, maka besaran tarif yang dikenakan senilai 5 persen. Apabila di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, maka besaran tarif senilai 15 persen.
Kemudian, jika di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 25 persen. apabila di atas Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 30 persen.
Kedua, PKP bagi yang tidak memiliki NPWP. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016 Pasal 20 dijelaskan bahwa bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan tarif PPh 21 lebih dari 20 persen dibandingkan tarif yang sudah ditetapkan.
Masyarakat yang dikenai wajib pajak harus mengerti tentang bagaimana manajemen pajak penghasilan baik itu perorangan maupun kelompok. Dengan mengikuti kursus pajak tentu hal ini akan dipelajari dengan mudah sehingga anda akan terhindar dari kesalahan ketika mengelola pajak anda.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.