Kursus Pajak – Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan terhadap transaksi jual beli maupun jasa, yang mana dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang sudah menjadi PKP atau pengusaha kena pajak. Apabila anda memiliki impian untuk bekerja sebagai pemungut pajak atau bekerja pada instansi perpajakan, sehingga penting bagi anda memiliki pemahaman dan pengertian seputar regulasi perpajakan.
Maka, kursus pajak adalah salah satu solusi yang paling efektif untuk Anda ikuti. Sebab, kelas perpajakan seperti ini akan memberikan Anda materi tentang berbagai regulasi pajak dasar hingga lanjutan.
Apa itu Pemungut PPN?
Definisi dari pemungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan instansi atau badan yang ditunjuk oleh menteri keuangan dan mempunyai kewajiban, untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak terutang terhadap penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak. Para pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam pelaksanaannya sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, dapat dibagi menjadi 3 kategori, diantaranya:
- Bendaharawan pemerintah, kas negara, dan kantor perbendaharaan
- Pemegang izin atau kuasa maupun kontraktor
- BUMN atau Badan Usaha Milik Negara
Kewajiban dari pengusaha kena pajak untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dicantumkan pada UU Pajak Pertambahan Nilai pasal 13 ayat 1. Jika pengusaha pajak tidak melakukan kewajiban ini, maka kepada pengusaha kena pajak tersebut akan dibebankan sanksi yang berupa denda sebesar 2% dari pengenaan pajak atau dari DPP nya yang telah diatur dalam pasal 14 ayat 4 KUP.
Pajak Pertambahan Nilai Dipungut Pemerintah
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 mengenai perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, penyetoran serta pemotongan maupun pemungutan, dan pelaporan pajak untuk instansi pemerintah. Ketentuan yang satu ini telah resmi diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Mei 2022 dan secara resmi sudah mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.
Baca Juga: Memahami Tobin Tax dan Pengaruhnya dalam Perekonomian
Dari begitu banyaknya perubahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, salah satu perubahan yang cukup menarik untuk dibicarakan yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh instansi. Menurut peraturan sebelumnya yakni keputusan Menteri Keuangan nomor 563/kmk.03/2003, bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharaan serta kas negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tetapi dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Siapa Saja Pemungut PPN?
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai UU HPP, merupakan bendahara pemerintah badan, maupun instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak, terhadap penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak kepada instansi pemerintah atau bendahara pemerintah dan badan itu sendiri.
Pada umumnya, instansi pemerintah ini, terdiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah Desa, yang melangsungkan pemerintahan dan mempunyai kewenangan serta tanggung jawab penggunaan anggaran.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.