Kursus Pajak – Pada saat ini, tidak jarang para wajib pajak yang kurang mendapatkan pengetahuan tentang perpajakan. Sehingga hal tersebut berdampak pada pengelolaan kewajiban pajak yang kurang efisien. Untuk itu cara terbaik supaya bisa mengelola kewajiban pajak dengan baik adalah mengikuti kursus pajak yang bisa diikuti oleh siapapun. Kursus pajak tersebut nantinya akan memberikan berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan pada pesertanya. Sehingga kedepannya untuk para wajib pajak bisa melakukan pengelolaan kewajiban pajak yang lebih efektif dan efisien lagi. Seperti halnya mungkin masih banyak yang awam dengan yang namanya penagihan pajak.
Hal tersebut juga dikarenakan ketidaktahuan atau ketidakpahaman wajib pajak pada berbagai hal kecil yang sebenarnya mempunyai peran yang cukup penting dalam sektor pajak sendiri. Disamping itu, juga adanya ketidakmampuan masyarakat saat memenuhi kewajiban pajak sehingga membuat mereka tidak mengerti dan cenderung tidak peduli pada hal tersebut. Pada dasarnya, dalam proses penagihan pajak jika seorang wajib pajak tidak mempedulikannya, atau bisa disebut dengan menunggak kewajiban pajak tersebut. Maka, wajib pajak bisa dikenakan sanksi terhadap kelalaiannya saat menaati berbagai proses maupun tata cara penagihan pajak. Maka dari itu, sangat penting untuk memahami maupun mengerti akan penagihan pajak yang memang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat.
Terutama wajib pajak yang mempunyai kewajiban pajak, untuk meminimalisir terjadinya berbagai resiko yang bisa terjadi dalam proses perpajakan. Pada umumnya penagihan pajak ini merupakan suatu proses tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak maupun penanggung jawab pajak untuk melunasi hutang pajaknya serta biaya penagihannya. Landasan hukum untuk penagihan pajak juga sudah diatur dalam UU No. 19 Tahun 1997 Pasal 1 angka 9 dan telah dilakukan revisi dalam UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP), yang mana dalam kebijakan itu, penagihan pajak berarti sebagai serangkaian penanganan yang dikhususkan penanggung pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, dengan menegur maupun memberitahu, memberitahukan surat pajak, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penagihan baik seketika atau sekaligus
Selain itu, juga melakukan penjualan atau pelelangan barang yang telah disita, hingga melakukan penyitaan maupun penyanderaan. Jika dilihat dari UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 1 angka 28, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP), Kemudian dilakukan beberapa kali perubahan menjadi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU ciptaker dan dilakukan harmonisasi pajak menjadi undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau yang biasa disebut dengan UU HPP.
Baca Juga: Apakah Kenaikan UMP 2023 Berdampak pada Sektor Perpajakan?
Yang mana pada aturan tersebut mendefinisikan penanggung jawab seperti halnya yang dijelaskan sesuai peraturan tentang penagihan pajak dengan surat paksa atau UU PPSP di mana yang dimaksud adalah orang pribadi maupun badan yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak.
Dalam kasus seperti ini, wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dan sudah sesuai seperti halnya aturan yang berlaku juga termasuk sebagai penanggung pajak. Pada proses penagihan pajak sendiri pasti mempunyai kaitan antara Terhadap penanggung pajak seperti halnya yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam hal yang satu ini, bisa dipungkiri bahwa setiap wajib pajak pasti saja mempunyai beberapa penanggung pajak. Berhubungan dengan hal ini, ada beberapa jenis penagihan pajak, baik itu secara aktif, pasif, atau seketika dan sekaligus.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.