Penghapusan PBG dan BPHTB: Langkah Progresif Pemerintah untuk Meringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Memiliki Hunian Layak

Penghapusan PBG dan BPHTB: Langkah Progresif Pemerintah untuk Meringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Memiliki Hunian Layak

Brevet Pajak – Saat ini pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif untuk meringankan beban masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian yang layak. Per Desember 2024, harga hunian tipe 36 untuk MBR akan dikurangi hingga Rp10,5 juta per unitnya dengan penghapusan dua jenis pungutan restribusi, yaitu dengan persetujuan bangungan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Brevet pajak menjadi instrumen penting dalam memahami dan mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan di era Presiden Prabowo, khususnya terkait dengan penghapusan retribusi hunian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang bertujuan untuk mendorong kemudahan investasi, mengurangi beban masyarakat, serta mempercepat pembangunan infrastruktur perumahan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dirancang tidak hanya guna menekan harga rumah, akan tetapi juga untuk mempercepat pencapaian target dalam pembangunan 3 juta rumah per tahunnya, yang progres ini merupakan salah satu prioritas utama presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana Mekanisme Penghapusan Pungutan Restribusinya?

PBG adalah perizinan yang mesti dimiliki oleh para pemilik bangunan guna mendirikan, mengurangi, memperluas, serta merawat bangunan atau gedung. Biaya PBG guna membangun rumah bermacam-macam tergantung dengan faktor ukuran, administrasi, hingga restribusi daerah, yang biasanya dapat mencapai Rp5 juta sampai dengan Rp12 juta. Sementara itu, BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan dengan tarif 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

Guna mewujudkan kebijakan ini, pemerintah akan menerbitkan surkep bersama (SKB) yang akan ditandatangani langsung oleh menteri dalam negeri yaitu Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Kawasan Pemrukian Maruarar Sirait, serta menteri pekerjaan umum yaitu Dody Hanggodo. SKB ini akan menjadi salah satu dasar hukum dalam penghapusan retribusi tersebut.

Kriteria Rumah Seperti Apa yang Mendapat Pembebasan?

Tito Karnavian menjelaskan tentang kriteria rumah yang mendapatkan pembebasan restribusi yang sudah diatur dalam keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat No 22/Kpts/M/2023. Peraturan ini berupa batasan penghasilan serta luas bangunan guna kategori rumah umum serta rumah swadaya.

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Penipuan Terkait Coretax: Keamanan Data adalah Prioritas

Penghematan untuk Rumah Tipe 36

Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang membeli rumah tipe 36 bisa mendapatkan penghematan yang signifikan. Dengan penghapusan BPHTB dan PBG, harga rumah bisa ditekan hingga Rp 10,5 juta. Penghapusan BPHTB memberikan kontribusi pengurangan sekitar Rp6,2 juta, sedangkan PBG memberikan pengurangan sebesar Rp4,3 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban MBR dan memudahkan mereka mendapatkan perumahan yang layak.

Bagaimana Dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah?

Namun dalam penghapusan BPHTB serta PBG juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito menjelaskan, retribusi ini sebelumnya merupakan salah satu sumber utama PAD di banyak daerah. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah daerah memahami pentingnya kebijakan tersebut bagi masyarakat MBR. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk benar-benar mengkaji definisi MBR dengan baik agar kebijakan ini berkeadilan. Pemerintah daerah perlu melakukan antisipasi dampak terhadap PAD. Karena dengan koordinasi yang baik antara pemerintahan pusat serta daerag, kebijakan seperti ini memiliki harapan agar dapat berjalan dengan optimal tanpa adanya mengorbankan pendapatan daerah.

Selain menghapus retribusi, pemerintah juga akan mempercepat proses penerbitan PBG. Proses yang tadinya memakan waktu hingga 28 hari kini dikurangi menjadi 10 hari saja. Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran kebijakan ini. Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah progresif untuk memberikan dukungan kepada rakyat jelata. Ia mengimbau pemerintah daerah tidak menunda penerapan kebijakan tersebut agar dapat membantu masyarakat segera memiliki hunian yang layak huni.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.