Brevet Pajak – Melani Dewi Astuti, Analis Pajak Internasional Senior di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa Netflix tidak beroperasi di Indonesia. Melani dikutip oleh Bisnis.com pada Jumat, 3 Oktober 2025, mengatakan, “Netflix tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, baik dalam bentuk agen maupun anak perusahaan.”
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengenakan pajak penghasilan atas bisnis tersebut. Mengingat bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) hingga saat ini mengatur pajak perusahaan asing. Kondisi seperti ini menunjukkan betapa pentingnya memiliki pemahaman kebijakan pajak terbaru.
Sehingga, brevet pajak dapat membantu pelaku usaha atau seseorang yang ingin kerja di dunia perpajakan untuk mempelajari pengelolaan pajak yang baik. Sebab, dalam brevet pajak Anda akan mendapatkan pemahaman mengenai cara menghitung, melaporkan, dan memahami implikasi pajak.
Upaya Global Melalui Pilar 1 OECD/G20
Komunitas internasional menciptakan OECD/G20 Pilar 1, yang mengubah dasar perpajakan dari kehadiran fisik menjadi kehadiran ekonomi, guna mengatasi masalah ini. Negara-negara pasar seperti Indonesia dapat mengenakan pajak kepada bisnis digital asing yang memiliki sejumlah besar konsumen lokal meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara tersebut berkat aturan ini.
Namun, Amerika Serikat, yang menyumbang sekitar 48% dari semua bisnis digital di seluruh dunia, telah menolak untuk bergabung, yang menghambat implementasi Pilar 1. Sebenarnya, setidaknya 30 negara, atau 40% dari perusahaan induk multinasional, harus mendukung implementasi pilar ini. Regulasi ini belum dapat diimplementasikan tanpa bantuan Amerika Serikat.
Pajak yang Sudah Berlaku
Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Elektronik (PPN PMSE) memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pajak kepada perusahaan digital internasional meskipun pajak penghasilan belum dapat dipungut. Berdasarkan PER-12/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menunjuk perusahaan PMSE seperti Netflix sebagai pihak yang wajib mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital di Indonesia. Penunjukan dilakukan jika memenuhi dua kriteria, yaitu:
- Ada lebih dari 12.000 pengguna Indonesia setiap tahun atau 1.000 setiap bulan, dan nilai transaksi produk dan layanan digital di Indonesia mencapai Rp600 juta setiap tahun atau Rp50 juta setiap bulan.
- Netflix telah secara resmi ditunjuk untuk mengumpulkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya keanggotaan di Indonesia karena memenuhi kedua standar tersebut.
Baca Juga: Meningkatkan Daya Saing Investasi Indonesia: Fokus pada Reformasi Pajak dan Regulasi
Pelaporan dan Sistem Coretax
Perusahaan digital asing wajib mencatat dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE ke sistem Coretax, sama seperti wajib pajak Indonesia pada umumnya.
Jenis SPT PPN
- Menurut Lampiran J PER-12/PJ/2025, perusahaan PMSE asing wajib mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) Berkala PMSE Pihak Asing.
- Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, perusahaan PMSE dalam negeri, baik yang berstatus PKP maupun non-PKP, wajib mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) Berkala untuk Wajib Pajak Pengusaha (PKP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) Berkala untuk Pemungut Pajak dan Pihak Lain Non-PKP.
Periode Pelaporan
- Sebelum PER-12/PJ/2025, laporan PPN PMSE diajukan secara triwulanan; kini, laporan tersebut diajukan secara bulanan.
- Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan setelah periode pajak berakhir.
- Misalnya, PPN yang dikumpulkan pada Juli 2025 harus diajukan melalui Coretax paling lambat pada 31 Agustus 2025.
Penyetoran PPN dalam Mata Uang
Telah tercantum dalam PER-12/PJ/2025 Pasal 13 ayat 4, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE dapat dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) atau Rupiah (menggunakan kurs KMK).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.