Training Pajak – Self-assessment system merupakan kebijakan pajak yang mulai diberlakukan di negara Indonesia. Sistem seperti ini, akan memberikan kepercayaan penuh pada masyarakat atau yang berperan sebagai wajib pajak, untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakannya.
Mulai dari melakukan penghitungan pajak terutangnya, membayarkan pajaknya, melunasi kekurangan pajak, penghitung pajak yang sudah dibayarkan, hingga melakukan pelaporan pajak sendiri ke Direktorat Jenderal Pajak. Untuk melakukan kewajiban pajak seperti ini, tentunya membutuhkan pengetahuan khusus di bidang perpajakan. Sehingga, solusinya adalah dengan mengikuti training pajak.
Perlu diketahui dengan training pajak nantinya anda akan bisa memperoleh materi mengenai regulasi perpajakan, bahkan hingga berbagai informasi di dalamnya. Tidak diragukan lagi, bahwa ada begitu banyak masyarakat Indonesia, yang pada saat ini kurang memiliki kepercayaan pada keberadaan pajak itu sendiri.
Hal tersebut dilihat dari lingkungan masyarakat, yang mana mereka hanya mengetahui dan mengenal pajak sebagai sebuah kebiasaan membayar sejumlah pungutan pada pemerintah. Sebagian masyarakat tersebut hanya membayar tanpa mengerti dasar dan maksud maupun tujuan dari pembayaran pajak. Perihal tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah dikarenakan kurangnya pemahaman tentang perpajakan.
Entah anda sebagai masyarakat Indonesia sadar maupun tidak, bahwa pajak pada saat ini memegang peran yang sangat penting dalam struktur pendanaan negara sebesar-besarnya. Bahkan pajak akan selalu dinamis untuk mengikuti pola perkembangan bisnis pada masyarakat. Saja sebagai masyarakat atau warga negara Indonesia yang baik, setiap individu harus melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Pajak dalam Arti Sebenarnya
Perlu diketahui bahwa pajak dalam arti sebenarnya merupakan kontribusi wajib pada sebuah negara yang terutang oleh setiap individu maupun badan usaha yang memiliki sifat memaksa berdasar pada UU, dengan tidak memperoleh imbalan dengan cara langsung dan dipergunakan untuk kebutuhan negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Pengertian tersebut telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jika dilihat dari pengertian yang telah disebutkan sebelumnya, bisa disimpulkan apabila pajak adalah sebuah kontribusi yang wajib untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Ini Dia Rumah dan Asrama yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai
Namun, siapakah wajib pajak itu? Dijelaskan dalam Undang-Undang KUP pasal pasal 1 angka 2 bahwa wajib pajak merupakan seorang individu atau sebuah badan usaha, yang memiliki kewajiban mulai dari membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak. Wajib pajak juga memiliki hak dan kewajiban pajak yang sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Pada dasarnya, perpajakan bukan serta merta hanya untuk pendanaan atau pembiayaan negara saja. Tetapi, tentu saja pajak ini mempunyai begitu banyak fungsi lainnya dalam sebuah negara. Salah satu fungsi pajak lainnya, yaitu mulai dari sebagai alat yang digunakan untuk mengatur pemerintah dalam sosial ekonomi.
Sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia juga bukan hanya self assessment system saja, tetapi terdapat beberapa sistem pemungutan pajak lainnya, antara lain:
- Official assessment system. Sistem pemungutan pajak ini akan memberikan wewenang pada pemerintah untuk menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
- Self assessment system. Sistem pemungutan pajak yang seringkali dibicarakan yang paling memudahkan wajib pajak karena kepercayaan sepenuhnya berada pada wajib pajak untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan yang ada.
- With holding system. Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaannya pada pihak ketiga, bukan pemerintah maupun wajib pajak yang bersangkutan, untuk melakukan kewajiban pajak dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.