Pengakuan Kemenkeu: Orang Kaya Lebih Diuntungkan dengan Adanya Pembebasan PPN

Pengakuan Kemenkeu: Orang Kaya Lebih Diuntungkan dengan Adanya Pembebasan PPN

Pelatihan Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, pastinya menguasai kebijakan perundang-undangan adalah hal yang sangat penting. Sehingga, solusi terbaiknya yakni dengan mengikuti pelatihan pajak. Yang mana pelatihan pajak akan memberikan begitu banyak materi seputar peraturan perundang-undangan pajak. Selain itu, mengetahui berita pajak adalah hal yang tidak kalah penting. Seperti halnya pembebasan PPN. Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagian besar digunakan oleh rumah tangga kelas menengah ke atas, bukan oleh rumah tangga berpenghasilan rendah, menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Manfaat pembebasan PPN meningkat seiring dengan meningkatnya kekayaan seseorang, menurut data Kementerian Keuangan. Dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 yang diadakan pada hari Jumat, 16 Agustus, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut.

Pembebasan PPN yang Tidak Merata

Sebanyak 10% orang terkaya yang ada Indonesia diperkirakan oleh Kemenkeu akan memperoleh manfaat dari pembebasan PPN sejumlah 31 triliun Rupiah. Namun, manfaat dari ketentuan pembebasan PPN ini terbatas pada Rp 3,3 triliun untuk 10% populasi terendah. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban masyarakat, masyarakat yang lebih mampu justru mendapatkan sebagian besar keuntungan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengklarifikasi bahwa sejumlah kebutuhan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan transportasi dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menekankan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat tetap konsisten dan konsumsi tetap stabil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merevisi Pasal 16B UU PPN yang memungkinkan pemerintah untuk membebaskan berbagai barang dan jasa dari pembayaran pajak penjualan. Undang-Undang Pjak Pertambahan Nilai Pasal 4A memnerikan kebebasan sejumlah barang dan jasa dari pungutan PPN sebelum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan.

Setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan, pemerintah melakukan penerbitan PP 49/2022 yang berisi daftar Barang Kena Pajak atau dan Jasa Kena Pajak atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, keuangan, sosial, dan emas batangan adalah beberapa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori bebas PPN ini. Barang dan jasa strategis lainnya juga termasuk di dalamnya. Sebab pembebasan seperti ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan oleh UU, pemerintah bisa melakukan modifikasi/perubahan hingga menghapus insentif ini pada kemudian hari untuk mencapai tujuan yang lainnya, misalnya memperluas basis pajak.

Baca Juga: Semakin Patuh Pajak dengan Memahami Tax Clearance Certificate

Dampak Kebijakan Pembebasan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat

Pada kenyataannya, masyarakat miskin mendapatkan jauh lebih sedikit dari pembebasan PPN dibandingkan dengan masyarakat kaya, meskipun faktanya kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban semua lapisan masyarakat. Perbedaan daya beli dan kebiasaan konsumsi kedua kelompok ini adalah penyebabnya. Oleh karena itu, untuk membuat kebijakan ini lebih egaliter dan konsisten dengan tujuan awalnya-yaitu untuk membantu mereka yang paling membutuhkan-pemerintah harus mengawasi dan menilainya secara berkala.

Fleksibilitas dalam Kebijakan dan Kemungkinan Perubahan di Masa Depan

Mengingat pembebasan PPN ini terbatas pada PP, pemerintah sebenarnya cukup fleksibel untuk mengubah atau menghapus insentif ini di masa depan. Insentif ini dapat diubah atau dihilangkan sesuai dengan kebutuhan anggaran negara jika pemerintah memilih untuk meningkatkan basis pajak. Setiap keputusan kebijakan pajak harus mempertimbangkan implikasi sosial, terutama jika menyangkut pajak tidak langsung seperti PPN yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat secara keseluruhan. Selain sebagai sarana untuk mengumpulkan uang negara, kebijakan pajak harus dibuat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan semua warga negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.