Training Pajak – Jasa parkir, atau yang secara spesifik merupakan jasa penyediaan lahan parkir, menjadi bagian dari pajak daerah dan juga retribusi daerah sehingga pengenaan pajaknya diatur oleh setiap daerah. Tapi, jasa pengelolaan parkir menjadi bagian dari pajak pusat sehingga atas jasa tersebut akan terkena PPN dengan tarif yang berlaku sebesar 11%.
Didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 disebutkan jika pajak parkir merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik itu yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha ataupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk dalam hal penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Secara umum, pajak parkir menjadi bagian didalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir ialah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sedangkan, wajib pajak parkir ialah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Tarif Pajak Parkir
Karena menjadi bagian dari PDRD, penentuan dari tarif pajak parkir dilakukan berdasarkan peraturan daerah tempat beroperasinya tempat parkir. Tapi, untuk menghindarkan dari pengenaan tarif yang terbilang tinggi, Undang – Undang PDRD mengatur terkait dengan tarif maksimal pengenaan pungutan pajak parkir.
Didalam Pasal 65 Ayat (1) UU PDRD disebutkan jika tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk pajak parkir ialah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar pada penyelenggara tempat parkir.
PPN Pengelolaan Parkir
Walaupun pajak parkir merupakan suatu istilah yang disematkan pada PDRD, tapi tidak dapat disangkal jika pajak pusat juga mengambil peranan dalam hal ini. Tapi, peranan pajak pusat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak menyebabkan pajak berganda, karena diberlakukan untuk objek pajak yang berbeda.
Memang, jasa penyediaan tempat parkir berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) termasuk dalam jasa yang tidak terkena PPN, yang tertera didalam Pasal 4A Ayat (3) Poin n. Tapi, yang dimaksud didalam UU PPN tersebut hanya sebatas jasa penyediaan tempat parkir.
Baca Juga: Mengenal Penerapan Pajak Digital Secara Mendalam
Dengan kata lain, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mempunyai lahan Parkir yang kemudian menyewakannya atau mempunyai kantor serta dalam kantor tersebut tersedia lahan parkir, maka PKP tersebut tidak diperbolehkan untuk memungut pajak parkir, dalam hal ini pengenaan PPN. Karena, sejak awal jasa penyediaan tempat parkir menjadi jenis jasa yang tidak terkena PPN.
Dalam arti pengenaan PPN, pajak parkir dikenakan bukan untuk jasa penyediaan tempat parkir melainkan untuk jasa pengelolaan tempat parkir. Perlakukan pada pajak parkir kedua jenis jasa tersebut berbeda, walaupun sama-sama bergelut dalam bidang yang sama, yaitu tempat parkir.
Terkait dengan pengenaan pajak parkir, dalam arti pengenaan PPN pengelolaan parkir, telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2012, sebagaimana terakhir telah diubah dengan PMK No. 70/PMK.03/2022, yang mana pemerintah memisahkan secara jelas antara jasa penyediaan dengan jasa pengelolaan tempat parkir.
Pengusaha yang melaksanakan kegiatan penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP serta wajib untuk memungut pajak parkir, dengan artian memungut PPN pada PKP pemilik tempat parkir. Tarif PPN yang ditetapkan untuk jasa pengelolaan parkir ini sebesar 11% dari DPP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.