Kursus Pajak – Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang akan diberlakukan di Indonesia. Rencananya penerapan Pajak Karbon di Indonesia mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022. Pajak Karbon merupakan pajak yang dikenakan terhadap emisi karbon yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan hidup. Definisi dari Pajak Karbon tersebut diambil dari UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terutama pada Pasal 13 Ayat (1).
Undang-Undang HPP memang menjadi landasan pertama untuk penerapan pajak karbon di Indonesia, di samping sejumlah regulasi lain yang menjadi peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP. Di dalam UU HPP disebutkan jika pengenaan Pajak Karbon dilaksanakan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.
Peta dari jalan Pajak Karbon memuat beberapa hal sebagai berikut:
- Strategi penurunan emisi karbon;
- Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan;
- Sasaran sektor prioritas;
- dan/atau Keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Sederet peraturan Pajak Karbon di Indonesia, selain Undang – Undang HPP sebagai landasan utama, ada sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang juga mengatur tentang Pajak Karbon, tapi saat ini masih dalam tahap penyusunan Kemenkeu.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan jika aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon dimaksud seperti tarif dan juga dasar pengenaan, cara penghitungan, pembayaran atau penyetoran, pemungutan, pelaporan, dan juga peta jalan Pajak Karbon.
Sedangkan, aturan teknis lainnya, seperti halnya Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU serta tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Supaya instrumen pengendalian iklim bisa berjalan optimal, pemerintah juga tengah menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, diantaranya terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan juga Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) serta Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Febrio dalam keterangan resminya, menyatakan jika isu iklim adalah isu lintas sektor. Ia berkata bahwa koordinasi akan terus mereka jaga dan perkuat supaya peraturan yang melengkapi satu sama lain bisa mengoptimalisasi upaya pemerintah di dalam mengendalikan perubahan iklim.
Baca Juga: Pajak Internasional dan Kebijakannya di Indonesia
Manfaat Pajak Karbon
Tujuan utama dikenakannya Pajak Karbon bukan hanya untuk menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai sebuah instrumen pengendalian iklim untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Febrio juga menyatakan jika pengenaan Pajak Karbon diharapkan bisa mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah akan karbon.
Febrio menyatakan jika penerapan Pajak Karbon di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas di dalam pencapaian target NDC, kesiapan sektor, perkembangan pasar karbon, dan juga kondisi ekonomi Indonesia. Hal tersebut bertujuan supaya pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia bisa memenuhi asas keadilan (just) dan juga terjangkau (affordable) dan juga tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Febrio mengungkapkan jika berbagai upaya serta komitmen yang diperbarui menunjukkan keseriusan pemerintah di dalam mengatasi dampak dari perubahan iklim. Oleh sebab itu, perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN ataupun swasta.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.