Training Pajak – Supaya bisa mengelola perpajakan dengan efisien dan efektif, hal penting adanya pengetahuan di bidang perpajakan itu sendiri. Maka, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun Seseorang yang bekerja untuk wajib pajak badan, bisa mengikuti training pajak sebagai salah satu solusinya. Karena dalam training pajak akan diberikan berbagai materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sedang melakukan pertimbangan pada pengubahan thresholds atau yang biasa disebut dengan batas nilai pada penghasilan kena pajak (PKP). Batas penghasilan kena pajak yang berlaku pada saat ini, yaitu Rp4,8 miliar. Kasubdit peraturan PPN perdagangan jasa dan pajak tidak langsung lainnya.
Bonarsius Sipayung, mengatakan bahwa pada saat ini threshold penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia memang termasuk yang tinggi jika dibandingkan dengan batas nilai PKP dari negara lain. Menurut Bonarsius Sipayung, apabila dilihat pada saat ini threshold atau batas nilai penghasilan kena pajak yang sejumlah Rp4,8 miliar ini hampir masuk dalam golongan paling tinggi yang ada di dunia. Yang melebihi threshold Indonesia adalah negara Singapura. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Bonarsius Sipayung dalam sebuah webinar dengan tema Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak Dalam Praktik yang digelar oleh P3K atau PPPK, Pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa terdapat banyak oknum yang yang bersembunyi di balik batas nilai PKP tersebut walaupun omset mereka pada dasarnya telah melampaui Rp4,8 miliar. Yang cukup membuat miris adalah terdapat banyak orang yang bersembunyi di balik threshold tersebut. Dengan mengaku bahwa penghasilannya berada di bawah Rp4,8 miliar, padahal kenyataannya atau secara real bisa saja berpuluh-puluh kali lipat dari jumlah tersebut. Hal tersebut dikarenakan menurut Bonarsius, “Kita tidak bisa menjangkau mereka.” Perlu Anda ketahui, bahwa nilai batas atau threshold dari PKP yang sebesar seperti yang telah di ditetapkan, ternyata sudah berlaku sejak 1 Januari tahun 2014 sesuai dengan ketentuan PMK 197/2013. Diketahui bahwa sebelum itu, penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia hanya sekitar Rp600 juta saja.
Kemudian, tingginya threshold penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia sudah memperoleh sorotan dari lembaga internasional, yakni salah satunya adalah World Bank atau Bank Dunia. Lembaga internasional tersebut mendorong Indonesia secara spesifik untuk menurunkan batas nilai PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti pada awalnya. Menurut Bank Dunia, bahwa thresholds sebanyak Rp4,8 miliar sudah mempersempit basin Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Indonesia menjadi hanya mengumpulkan pajak pertambahan nilai sebesar 60% dari potensi aslinya karena terdampak dari threshold yang tinggi sekaligus adanya berbagai pengecualian yang lain.
Baca Juga: Apa Itu Surat Keterangan Fiskal? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?
Tingginya tingkat penerimaan yang hilang karena nilai batas BKP senilai Rp4,8 miliar sudah dilaporkan oleh BKF atau badan kebijakan fiskal untuk laporan belanja perpajakan yang memang diterbitkan untuk setiap tahunnya. Pada tahun 2016 sendiri, penerimaan pajak yang hilang karena thresholds PKP, menginjak angka Rp32,94 triliun dan meningkat pada tahun 2020 yaitu sekitar Rp40,6 triliun. Dengan adanya kebijakan harmonisasi peraturan perpajakan, tepatnya pada UU 7/2021, sebenarnya pemerintah mempunyai opsi untuk mulai memberikan kewajiban pada UMKM untuk menyetorkan dan memungut PPN sesuai dengan mekanisme yang lebih sederhana, yaitu seperti skema pajak pertambahan nilai final (PPN final).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.