Training Pajak – Pemerintah kembali membuat rencana penambahan Barang Kena Cukai (BKC) yang akan dilaksanakan tahun depan. Barang yang dijadikan sebagai sasaran objek cukai ialah produk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan.
Mengacu pada Buku II Nota Keuangan dan juga RAPBN 2023, produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sementara itu minuman berpemanis dalam kemasan bisa menyebabkan persoalan kesehatan untuk para konsumennya. Misalnya, plastik bisa menyebabkan polusi dan juga sampah, sementara itu minuman berpemanis bisa memicu penyakit diabetes. Oleh sebab itu, kedua produk tersebut bisa menjadi objek cukai baru.
Selain itu, pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat serta karakteristik sesuai dengan Undang – Undang Cukai. Undang – Undang Cukai menyebutkan jika cukai bisa dikenakan terhadap barang yang terkena pajak karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif untuk lingkungan hidup, kesehatan, dan juga tertib sosial. Sehingga atas barang tersebut harus dibatasi peredaran dan juga pemakaiannya.
Pemerintah telah menyatakan jika ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan juga cukai di tahun 2023. Kebijakan tersebut juga dilakukan guna mendukung penerapan UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Mengacu pada UU HPP, penambahan maupun pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur melalui peraturan pemerintah, yang sebelumnya telah dibahas dan juga disepakati dengan DPR didalam penyusunan RAPBN.
Sebelumnya, rencana pengenaan cukai atas kantong plastik dan juga minuman berpemanis sudah beredar pada 2016. Bahkan, pemerintah juga telah mulai memasang target setoran cukai kantong plastik di tahun 2017. Sejak saat itu, target dari penerimaan cukai plastik selalu ditetapkan setiap tahun, meskipun pemerintah sendiri belum melakukan penerapan.
Target cukai pada tahun 2022 didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021 ialah penerimaan cukai dari produk plastik yakni sebesar Rp 1,9 triliun dan juga dari produk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi, penerapan cukai terhadap kedua produk tersebut tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
Baca Juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya
Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat berencana untuk menambah objek cukai terhadap kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, dan juga emisi karbon kepada DPR. Ketika itu, tarif cukai plastik direncanakan sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.
Sementara itu, pada minuman bergula, cukai akan dikenakan terhadap minuman teh kemasan dan juga minuman soda. Adapun, cukai juga dikenakan pada minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, dan juga konsentrat. Tarifnya juga beragam, yakni sebesar Rp 2.500 per liter pada minuman soda, Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan dan juga Rp 2.500 per liter untuk minuman lainnya.
Sementara itu, didalam RAPBN tahun 2023, diperkirakan jika penerimaan cukai bisa mencapai Rp 245,44 triliun atau tumbuh sebesar 9,5% dari outlook penerimaan pada tahun 2022.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.