Brevet pajak menjadi solusi terbaik bagi Anda jika membutuhkan pemahaman mendalam mengenai kebijakan perpajakan. Sebab, brevet pajak akan memberikan Anda materi peraturan perundang-undangan pajak. Anda yang ingin Proses mengubah nilai nominal dalam laporan pajak dan pembayaran agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku dikenal sebagai pembulatan administrasi pajak. Pembulatan ini dilakukan secara otomatis dalam sistem pajak modern seperti Coretax untuk meningkatkan akurasi pelaporan dan mempermudah prosedur administratif.
Meskipun tampak sederhana, pembulatan ini sangat penting untuk menjaga konsistensi data antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak. Penerapan pembulatan administrasi pajak dalam sistem Coretax, landasan hukumnya, dan keuntungannya bagi otoritas pajak serta wajib pajak akan dibahas secara rinci dalam artikel ini.
Kebijakan Pembulatan untuk SPT Masa Pajak dan Bukti Potong Pajak
Pembulatan angka merupakan prosedur wajib yang digunakan dalam dokumen pelaporan pajak bulanan seperti slip pemotongan pajak dan laporan pajak bulanan dalam sistem Coretax, bukan sekadar formalitas. Nilai Kena Pajak (DPP) yang tercantum dalam sertifikat pemotongan pajak PPh Pasal 21/26, sertifikat pemotongan pajak terpadu, dan laporan pajak bulanan untuk PPh Pasal 21/26 serta laporan pajak terpadu, harus disesuaikan dengan rupiah terdekat sesuai dengan Pasal 129(1) PER-11/PJ/2025.
Pedoman teknis pembulatan yang tercantum dalam Pasal 129(3) adalah sebagai berikut:
- Angka di belakang koma yang dibulatkan ke bawah apabila kurang dari 0,50.
- Angka di belakang koma dibulatkan ke atas jika sama dengan atau lebih dari 0,50.
Contoh penerapan
- Gaji bruto karyawan tetap sebesar Rp 8.750.000,43 akan dibulatkan menjadi Rp 8.750.000,00.
- Pendapatan bruto akan dibulatkan menjadi Rp 8.750.001,00 jika nilainya Rp 8.750.000,68.
Pembulatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Laporan Pajak Bulanan dan Faktur Pajak
Sesuai dengan Pasal 129(2) dan (3) PER-11/PJ/2025, aturan yang sama juga berlaku untuk faktur pajak, dokumen pengganti faktur, dan formulir laporan PPN. Untuk menjaga keseragaman antara catatan pajak dan sistem Coretax, nilai kena pajak untuk PPN dan PPnBM harus dibulatkan ke rupiah terdekat.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini 10 Kode Transaksi Faktur Pajak Coretax yang Wajib Anda Tahu
Contoh pembulatan
- Jumlah PPN yang terutang dibulatkan menjadi Rp2.345.499,00 jika nilainya Rp2.345.499,39.
- Nilai PPN dibulatkan menjadi Rp2.345.500,00 jika nilainya Rp2.345.499,76.
Pembulatan Pendapatan Kena Pajak dalam SPT Tahunan
Pembulatan administrasi pajak diterapkan pada nilai Pendapatan Kena Pajak (PKP) saat wajib pajak individu atau badan mengajukan SPT Tahunan. Untuk memudahkan penerapan tarif pajak progresif, penghasilan kena pajak dalam rupiah harus dibulatkan ke ribuan rupiah terdekat sesuai dengan Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh pembulatan adalah IDR 145.378.000 jika PKP yang dihitung adalah IDR 145.378.675.
Pembulatan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dari Dolar Amerika Serikat
Sesuai dengan Pasal 129 ayat (5) PER-11/PJ/2025, persyaratan pembulatan berlaku hingga dua desimal untuk wajib pajak badan yang menggunakan dolar AS dalam pelaporan SPT Tahunan:
- Nilai dibulatkan ke bawah jika kurang dari 0,005 setelah dua desimal.
- Nilai akan dilakukan pembulatan ke atas apabila sama dengan atau lebih dari 0,005.
Contoh pembulatan
- USD 7.891,22 adalah nilai yang dibulatkan dari USD 7.891,224.
- USD 7.891,24 adalah nilai yang dibulatkan dari USD 7.891,235.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.