Training Pajak – Terdapat beberapa jenis usaha di Indonesia yang mana diantaranya merupakan jenis usaha kecil dan juga tidak semua jenis usaha kecil tersebut memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan dengan baik. Disamping itu, banyak para profesional yang memiliki praktik profesi sendiri dan tidak mempunyai pembukuan.
Pada dasarnya, setiap WP baik orang pribadi ataupun badan yang menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal tersebut sebagaimana sudah diatur didalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 yang berisi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, dalam praktiknya, tidak semua Wajib Pajak bisa menyelenggarakan pembukuan, terutama Wajib Pajak orang pribadi. Oleh sebab itu, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dibawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Tapi, Wajib Pajak tersebut harus melakukan pencatatan yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang.
Oleh sebab itu, untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menentukan penghasilan neto dari usahanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan melalui penetapan aturan terkait dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau yang disingkat dengan NPPN.
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) ialah norma yang berguna dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk perhitungan penghasilan netonya dalam 1 tahun pajak yang dijadikan sebagai dasar perhitungan PPh Terutang 25/29.
Tujuan dari penggunaan NPPN ini ialah untuk menyederhanakan perhitungan saat mencari penghasilan neto. Setelah mendapatkan besaran penghasilan neto, maka Wajib Pajak bisa menghitung besar PPh terutang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan juga pelaporan pajaknya.
Perlu diketahui, jika Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) tersebut sudah diatur dalam Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 yang membahas terkait Pajak Penghasilan (UU PPh), dan juga sudah diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 terkait dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Baca Juga: Mengenal Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif
Syarat Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Sebagai landasan dari penggunaan NPPN, terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN ini, diantaranya:
- WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahunnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka wajib menyelenggarakan pencatatan dan juga menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Apabila peredaran bruto tersebut melebihi Rp 4,8 miliar, maka wajib untuk menyelenggarakan pembukuan
- WP orang pribadi yang diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan dan mendapatkan penghasilan tidak dikenai PPh bersifat final, maka NPPN bisa digunakan untuk menghitung penghasilan netonya.
- Jika WP orang pribadi maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi/badan tersebut tidak atau belum menyelenggarakan pembukuan sepenuhnya atau tidak bersedia untuk menunjukkan pencatatan, pembukuan, maupun bukti-bukti lainnya, maka penghasilan netonya akan dihitung dengan menggunakan NPPN.
Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan memakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) maka harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Tahun pajak ialah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali apabila WP memakai tahun buku yang berbeda dari tahun kalender.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.