Training Pajak – Pajak memang memegang peranan yang sangat penting untuk kehidupan bernegara, terutama untuk pelaksanaan pembangunan. Hal tersebut dikarenakan pajak menjadi sumber pendapatan negara yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembiayaan seluruh pengeluaran termasuk pengeluaran dalam bidang pembangunan. Ada banyak jenis pajak yang perlu diketahui, dimana salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Lalu apa sebenarnya PPN dan bagaimana mekanisme pajaknya?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan juga Pemerintah. Pada penerapannya, Badan atau Perorangan yang membayar pajak tersebut memang tidak diwajibkan untuk menyetorkannya secara langsung ke kas negara, melainkan melalui pihak yang memotong atau memungut PPN tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai sifatnya objektif, tidak kumulatif, dan juga merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya sendiri terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga non PKP. Perbedaannya, jika sebagai PKP wajib memungut, sedangkan untuk Non PKP tidak dapat memungut PPN. Namun saat melakukan transaksi barang maupun jasa kena PPN tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
Ketentuan mengenai PPN itu sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali perubahan. Mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia secara teknis adalah sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli atau penerima BKP/JKP, serta membuat Faktur Pajak sebagai bentuk bukti pemungutannya.
- PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut adalah Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, dimana sifatnya adalah sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
- Ketika PKP melakukan pembelian atau perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN yang merupakan Pajak Masukan dimana sifatnya sebagai pajak yang dibayarkan di muka, sepanjang BKP atau JKP yang dibeli tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Ketahui 4 Kebijakan Baru PPh yang Berlaku 1 Januari 2022
- Bagi setiap Masa Pajak (setiap bulan), jika jumlah Pajak Keluaran lebih besar dibandingkan dengan Pajak Masukan, maka selisihnya tersebut harus disetorkan ke Kas Negara, yakni paling lama akhir bulan berikutnya sesudah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Begitu sebaliknya, jika jumlah Pajak Masukan memang lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisih tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Restitusi hanya bisa diajukan di akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan didalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang bisa mengajukan restitusi bagi setiap Masa Pajak.
- PKP tersebut diatas harus atau wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya ke KPP terkait, paling lama akhir bulan selanjutnya sesudah setelah berakhirnya Masa Pajak.
Itulah mekanisme PPN yang perlu dipelajari. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.