Kursus Pajak – Di tahun 2021 lalu, muncul wacana yang membahas tentang pengenaan pajak pada sektor pendidikan serta hal tersebut menjadi topik pembicaraan seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut lantaran dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam dunia pendidikan. Dimana Pendidikan ialah bagian dari sektor sosial serta sebuah usaha yang bersifat nirlaba. Wacana tersebut nantinya akan dimuat di dalam rancangan revisi Undang – Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan juga pengenaan akan dilakukan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menyatakan jika adanya wacana tersebut bisa berdampak pada tingginya biaya Pendidikan di Indonesia dan tentu saja hal tersebut menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Lantas bagaimana sebenarnya perkembangan wacana tersebut?
Pendidikan di Indonesia
Seluruh dunia sepakat jika Pendidikan menjadi hal yang penting untuk setiap negara dalam persaingan global, begitu pula Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu langkah strategis untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, berkarakter, unggul dan juga bisa bersaing dengan baik, sehingga dapat terwujud kesejahteraan nasional.
Sejauh ini, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengurangi kesenjangan di setiap daerah terutama untuk daerah yang sering dikatakan sebagai daerah ‘terpencil’ atau ‘terpelosok’. Kini semua sekolah akan difasilitasi oleh pemerintahan, baik pusat ataupun daerah.
Konsep PPN dan Jasa Pendidikan
Umumnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang ataupun jasa dan hal tersebut dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak). Oleh sebab itu, dalam hal ini yang mempunyai kewajiban perpajakan dalam memungut ialah pedagang, penjual, ataupun pengusaha serta yang dipotong adalah konsumen atau pembeli akhir.
Konsep pemungutan PPN tersebut dilaksanakan atas penyerahan barang ataupun jasa tanpa menilik kemampuan pihak konsumen yang telah melakukan pembelian barang ataupun penggunaan jasa. Oleh sebab itu, bisa dikatakan jika PPN bersifat regresif sebagai pajak yang objektif.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak terkena PPN, jasa pendidikan masuk ke dalam salah satu jasa yang bebas dari PPN. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 2, dimana jasa Pendidikan yang dibebaskan terhadap PPN, ialah:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, misalnya (SD, SMP, SMA/SMK, sekolah kedinasan, sekolah keagamaan, sekolah akademik, sampai dengan sekolah profesional)
- Atas jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Dalam hal tersebut sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 2 penyelenggaraan pendidikan tentunya mencakup hampir seluruh jenis Pendidikan, baik formal ataupun non formal, kemudian mulai dari usia dini hingga Pendidikan kesetaraan.
Baca Juga: Mengenal Lebih dalam PPh Potput (Potong dan Pungut)
Dampak Jasa Pendidikan Kena Pajak
Mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 dimana disebutkan jika seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak di dalam memperoleh Pendidikan yang layak. Seluruh warga negara Indonesia juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dari tingkat dasar serta pemerintah harus membiayainya. Oleh sebab itu, pemerintah mengutamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni sebesar 20% dalam rangka memenuhi pendidikan di Indonesia, maka bisa diartikan pendidikan tentu saja tidak boleh dimanfaatkan secara komersial ataupun profitable.
Wacana tentang pengenaan PPN terhadap jasa Pendidikan telah diajukan oleh pemerintah sekiranya dengan besar 7%. Walaupun penerapannya belum diresmikan kapan dapat diterapkan, namun wacana tersebut tentu saja akan menuai banyak pro-kontra dari berbagai pihak.
Hal yang paling berdampak jika wacana pengenaan pajak terhadap jasa pendidikan benar-benar dilakukan adalah pada biaya pendidikan atau sekolah yang nantinya bisa lebih mahal, meskipun dalam wacana ini pemerintah hanya melakukan pengenaan terhadap jasa pendidikan, terutama pada jasa yang sifatnya komersial dengan batasan tertentu.
Berhubungan dengan pengenaan pajak tersebut pemerintah juga meyakinkan jika terdapat beberapa jasa yang dibebaskan dari PPN, misalnya jasa pada pendidikan sekolah negeri, jasa pendidikan untuk yang mengemban misi sosial serta kemanusiaan yang diterima oleh seluruh masyarakat.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.