Panduan Lengkap Mengisi Lampiran 2 SPT PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

Panduan Lengkap Mengisi Lampiran 2 SPT PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

Training Pajak – Mengisi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi merupakan komitmen setiap warga negara Indonesia. Salah satu bagian penting dalam pengisian SPT adalah Lampiran bagian 2 yang berisi daftar gaji yang menjadi objek pajak penghasilan terakhir. Bagi Anda yang menggunakan framework Coretax DJP, pengisian Lampiran 2 dapat dilakukan secara efektif melalui beberapa langkah penting. Berikut adalah total langsungnya. Selain itu, Anda juga bisa menambah pengetahuan perpajakan Anda dengan mengikuti training pajak. Sebab, training pajak akan membuat Anda semakin menguasai kebijakan pajak yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan Lampiran Bagian 2 dalam Pengembalian Biaya Gaji Orang Pribadi?

Lampiran bagian 2 dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Gaji Orang Pribadi berisi data yang terkait dengan upah yang dikenakan pajak upah terakhir. Biaya penghasilan terakhir mungkin merupakan pajak yang dikenakan langsung pada jenis gaji tertentu, sehingga tidak dihitung ulang dalam perhitungan biaya gaji tahunan. Jenis-jenis gaji yang dikenakan pajak penghasilan final meliputi gaji dari toko yang menarik, administrasi pembangunan, sewa tempat, dan gaji lainnya yang sesuai dengan pengaturan pajak yang berlaku di Indonesia.

Langkah-Langkah untuk Mengisi Bagian Lampiran 2 di Coretax DJP

Masuk ke Menu Bagian Lampiran 2

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke akun Coretax DGT Anda. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Pelaporan SPT Tahunan”. Jika Anda tidak keberatan, perhatikan dalam pengembangan bahwa Lampiran bagian 2 dapat digerakkan jika warga negara (WP) Ace Frame untuk memulai dengan memeriksa “YA” pada tiga pertanyaan. Setelah membuka tab Lampiran bagian 2, warga akan menemukan beberapa jenis isian yang berhubungan dengan gaji terakhir. Setiap gaji yang dikenakan penilaian terakhir harus dicatat dalam kolom yang sesuai. Data-data yang harus dimasukkan diantaranya adalah:

Pengisian Informasi Gaji yang Dikenakan PPh Terakhir

  • NPWP Pemotong Gaji *[1] NPWP Pemotong Gaji
  • Jabatan Pemotong Gaji *[2] Jabatan Pemotong Biaya
  • Kode Protes Taksiran [3] Kode Protes Taksiran (Prefil)
  • Pertanyaan Nilai [4] Daftar Dropdown Nilai Protes
  • Dasar Pembebanan [5] Dasar Pembebanan
  • Pajak Pemotongan/Beban Cicilan [6] Pajak Pemotongan/Beban Cicilan

Baca Juga: Pelatihan Pajak, Solusi Masa Kini untuk Kebingungan Menguasai Kebijakan Perpajakan

Penentuan Pertanyaan Biaya

Pada kolom ini, terdapat banyak pilihan pertanyaan penilaian. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  • Kompensasi pekerja tidak tetap/tenaga ahli independen yang dibayar per bulan yang berkantor di wilayah tertentu.
  • Pengeluaran untuk non-karyawan lain yang berkantor di wilayah tertentu
  • Imbalan kepada tenaga kerja tidak tetap/tenaga ahli yang dibayar atas dasar harian, borongan, satuan atau borongan yang berkantor di wilayah tertentu sampai dengan Rp2.500.000 per hari
  • Upah tenaga kerja tidak tetap/konsultan yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan yang berkantor di wilayah tertentu sampai dengan Rp2.500.000,00 per hari
  • Gaji yang diterima oleh perwakilan tetap yang berkantor di zona tertentu
  • Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • Manfaat Anuitas, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Cicilan yang Dibayarkan Sekaligus
  • Honor atau Tunjangan Lain yang Dibebankan pada APBN atau APBD yang Diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan (LAMA)
  • Honorarium atau Tunjangan Lainnya yang Dibebankan pada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajurit TNI dan Anggota POLRI dengan Pangkat Mulai Perwira, dan Pensiunannya
  • Honorarium atau Tunjangan Lain yang Dibebankan pada APBN atau APBD yang Diperoleh oleh Pejabat Negara, Pegawai Terhormat Golongan IV, Prajurit TNI dan Anggota POLRI dalam Jenjang Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta Pensiunannya
  • Objek PPh Pasal 21 Lainnya

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.