Panduan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan PPN dan PPnBM

Panduan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Tugas dan Tanggung Jawab Pemungutan PPN dan PPnBM

Training pajak bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin menguasai seluruh kebijakan pajak yang ada, sebagai upaya menjadi calon konsultan pajak. Sebab, training pajak akan memberikan Anda wawasan mengenai perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan pedoman baru untuk penunjukan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam rangka memperkuat peraturan perpajakan di sektor-sektor strategis, khususnya pertambangan.

Peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari industri pertambangan-salah satu pilar utama perekonomian Indonesia-menjadi tujuan dari tahap ini. Pemerintah menyadari bahwa industri pertambangan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, kepatuhan pajak sering kali terhambat oleh kerumitan aktivitas di industri ini. Oleh karena itu, diharapkan undang-undang ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak, terutama yang berkaitan dengan pemungutan dan pelaporan PPN dan PPnBM.

Penunjukan Individu dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Pemungut Pajak

Pemegang IUPK ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Pasal 305 PMK Nomor 81/2024. Entitas yang merupakan perubahan bentuk usaha dari kontrak karya yang belum dilaksanakan termasuk dalam kategori ini.

  • Bergerak di bidang industri pertambangan mineral.
  • memiliki izin yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Semua divisi bisnis yang terlibat dalam operasi pertambangan, termasuk kantor pusat dan cabang, termasuk dalam kategori ini. Dengan peruntukan ini, pemegang IUPK bertanggung jawab untuk memungut pajak atas barang dan jasa yang mereka terima dari mitra kerja, selain berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.

Baca Juga: Strategi Perpajakan untuk Ekspor Jasa: Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 0%

Bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak

Pemegang IUPK diwajibkan oleh Pasal 306 untuk memungut PPN dan/atau PPnBM atas setiap penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dari mitranya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar dan bertransaksi dengan pemegang IUPK adalah mitra yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa tugas utama pemegang IUPK terkait pemungutan pajak:

  • Perhitungan Pajak Terutang: Pemegang IUPK harus menghitung jumlah PPN yang harus dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPnBM harus dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika barang yang dipasok termasuk dalam kategori barang mewah.

Kondisi Tertentu yang Dibebaskan dari Pemungutan Pajak

  • Menurut Pasal 308, pemegang IUPK dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas sejumlah transaksi, termasuk:
  • jika tidak ada transaksi yang dipecah untuk menyiasati batasan nilai, dan jumlah total pembayaran, termasuk pajak yang terutang, tidak melebihi Rp10 juta.
  • pengangkutan produk atau jasa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN, termasuk bahan bakar yang dipasok oleh PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya.
  • Jasa pengangkutan udara dan jasa telekomunikasi yang menurut peraturan yang berlaku dibebaskan dari PPN.

Mitra Menyiapkan Faktur Pajak

Setiap mitra yang menyediakan barang atau jasa kena pajak kepada pemegang IUPK diwajibkan oleh Pasal 309 untuk membuat faktur pajak. Ketika barang atau jasa diserahkan, faktur ini harus dikirimkan.

  • Tanda terima pembayaran sebelum penyerahan.
  • Pembayaran terminal dilakukan pada setiap tahap pekerjaan.
  • Rekanan harus melaporkan faktur pajak ini dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN dalam jangka waktu yang ditentukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.