Kursus pajak dapat menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin terjun di dunia kerja perpajakan atau mengelola pajak Anda secara mandiri dengan efisien. Karena kursus pajak akan memberikan Anda begitu banyak materi perundang-undangan pajak. Namun, juga tidak kalah penting untuk mengikuti berita pajak terbaru saat ini. Di sekitar Anda terdapat penjual makanan, kios makanan, dan toko pakaian.
Pemerintah dikabarkan akan mengenakan pajak pada penjual kecil, menurut spekulasi terbaru. Pengumuman ini bertepatan dengan niat pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap empat sektor ekonomi: ritel, makanan dan minuman, emas, dan perikanan. Rumor ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi usaha mikro yang bergantung pada pendapatan perdagangan secara rutin.
Rumor ini sebenarnya tidak benar. Pedagang kecil bukanlah prioritas utama pemerintah. Kebijakan pajak pemerintah tidak menargetkan pedagang kecil, demikian ditekankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 sebenarnya memberikan perlindungan bagi pedagang kecil.
Kedua peraturan ini secara dasar menyatakan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan hingga IDR 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Mereka oleh karena itu tentu tidak akan dikenakan pajak tambahan.
DJP menjelaskan bahwa tujuan pemerintah adalah meningkatkan basis pendapatan dengan mengendalikan ekonomi informal, bukan dengan mengenakan pajak pada pedagang kecil. Istilah ini merujuk pada aktivitas ekonomi yang bernilai tinggi namun berada di luar kerangka formal negara.
Ekonomi Informal: Apa Itu?
Aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan atau tidak berada di bawah kendali otoritas pajak disebut sebagai “ekonomi informal,” “ekonomi bawah tanah,” atau “praktik ilegal.” Contoh transaksi kriminal yang termasuk dalam kategori ini antara lain penyelundupan, perdagangan narkoba, dan jual beli barang curian.
Banyak studi menunjukkan bahwa ketika wajib pajak tidak membayar pajak, ekonomi gelap menyebabkan kerugian besar bagi negara. Selain itu, praktik ini juga berdampak negatif pada pembangunan berkelanjutan dan kemajuan ekonomi.
Baca Juga: PER-16/PJ/2025: Reformasi Pengembalian Pajak dengan Kepastian Hukum dan Digitalisasi Prosedur
Diperkirakan ekonomi gelap Indonesia bernilai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Menurut analisis tahun 2017 oleh Azwar dan Andi Wawan Mulyawan, ekonomi gelap bernilai Rp 536 triliun, termasuk Rp 487,12 triliun kerugian potensi penerimaan pajak. Sejak 2025, pemerintah Indonesia telah mengembangkan rencana sistematis untuk memetakan dan menilai ekonomi gelap negara.
Program Peningkatan Kepatuhan (CIP), yang berfokus pada entitas ekonomi tersembunyi, merupakan salah satu inisiatif utamanya. Inisiatif ini mengidentifikasi dan menargetkan wajib pajak berisiko tinggi yang belum dilacak oleh otoritas pajak menggunakan analisis intelijen.
Klasifikasi UMKM sebagai Landasan Pajak
Banyak pelaku usaha percaya bahwa hanya perusahaan besar yang dikenakan pajak. Faktanya, UMKM baik korporasi maupun perorangan memiliki kewajiban pajak yang berbeda dari non-UMKM. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan yang menjadikan suatu perusahaan sebagai UMKM sebelum membahas tarif pajak UMKM terbaru berdasarkan Undang-Undang HPP.
Perlu diakui bahwa UMKM dapat menjadi wajib pajak korporasi selain juga bertanggung jawab atas pajak pribadi. Kami akan terlebih dahulu membahas klasifikasi yang menjadikan suatu usaha sebagai UMKM sebelum membahas perubahan terbaru dalam Undang-Undang HPP dan tarif pajak UMKM terbaru.
Hal ini karena hal tersebut akan mempengaruhi kewajiban pajak mereka. Kewajiban pajak UMKM dan non-UMKM berbeda. Tidak semua perusahaan termasuk dalam kategori UMKM. Selain itu, kategori UMKM ini perlu dievaluasi dari berbagai aspek, termasuk prosedur operasional bisnis dan pendapatan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.