Pelatihan Pajak – Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah resmi menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pajak kripto di Indonesia. Pada Mei 2022, peraturan pajak kripto tersebut mulai berlaku. Peraturan mengenai pajak kripto tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai PPN dan juga PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, menyatakan bahwa sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, sebelumnya DJP telah melakukan pengujian dulu apakah aset kripto patut untuk dikenakan pungutan pajak ataukah tidak. Seperti yang diketahui bahwa Kementerian Perdagangan tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga. Tapi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) justru mengatur kripto tersebut sebagai suatu komoditas.
Bonarsius mengungkapkan “Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN,” Walaupun demikian, DJP masih memberikan pengecualian mengenai pengenaan PPh dan juga PPN atas transaksi aset kripto. Hal tersebut disebabkan ritme perdagangan kripto yang berbeda dengan cara aset konvensional.
Bonarsius menyatakan jika didalam konteks kripto memang harus diperhatikan. Jika kena mekanisme normal tidak kena pajak, tidak ketahuan siapa yang bertransaksi namun marketnya nyata. Di Bappebti sendiri telah terdaftar ada 12-13 marketplace yang memfasilitasi penjualan komoditi ini.
Ia juga menambahkan jika pada pasal 32a, Menteri Keuangan bisa menunjuk pihak lain untuk melakukan pungutan pajak. Dalm hal ini pihak yang menyelenggarakan transaksi dimungkinkan mengenai pajak. Subjeknya adalah marketplace yang akan kenai transaksi. Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah memberikan tanggapan tentang aturan pengenaan pajak kripto yang baru diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Selasa, 5 April 2022.
Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, menyatakan selaku asosiasi, pihaknya selalu memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pendapatan negara, dimana salah satunya dengan pengenaan pajak kripto di Indonesia. Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan bahwa dengan adanya pemberlakuan pajak tersebut maka dapat memberikan dampak positif di industri yang kini sudah dipandang mempunyai legitimasi yang kuat.
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Mekanisme Pajak Penjualan Tanah
Selain itu, Teguh Kurniawan Harmanda juga menjelaskan jika asosiasi masih mengkaji serta menunggu arahan yang lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68/PMK.03/2022 yang di dalamnya ada tarif pajak PPN dan juga PPh final dimana besarannya 0,1 – 0,2 persen.
Manda berkata bahwa sebagai asosiasi dan juga perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, mereka tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance dimana mereka akan patuh dan juga tunduk pada peraturan serta perundang-undangan di Indonesia.
Teguh Kurniawan Harmanda juga menyatakan bahwa di samping itu, mereka secara aktif memberikan masukan untuk pemerintah untuk melihat bagaimana level playing field yang terjadi didalam perdagangan aset kripto. Apabila perumusan pajak baru tersebut tidak tepat dikhawatirkan akan membuat industri aset kripto menjadi mundur.
Menurut Manda, sudah seharusnya pemerintah melibatkan para pelaku usaha didalam merumuskan beleid baru tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak pernah menolak mengenai pajak ini. Namun, jika memang akan ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Dengan begitu maka hasilnya bisa adil untuk semuanya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.