Kursus Pajak – Dalam manajemen keuangan dan operasi perusahaan, kata-kata perpajakan umum sering digunakan, tetapi tidak semua orang mengetahui maknanya. Bisnis pajak menggunakan kata-kata seperti Pajak Penghasilan (PPh), Faktur Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengatur hak dan kewajiban wajib pajak. Setiap orang dan perusahaan harus memahami istilah-istilah pajak yang mendasar ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan terhindar dari masalah administratif.
Artikel ini akan membahas beberapa istilah pajak yang sering digunakan untuk membantu Anda mengelola masalah pajak secara akurat dan efisien. Anda juga bisa menambah wawasan Anda dengan mengikuti kursus pajak. Sebab, kursus pajak seperti ini akan memberikan Anda segudang materi seputar perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
12 Istilah Pajak Umum
Untuk lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka terkait pajak, wajib pajak harus terbiasa dengan istilah-istilah perpajakan yang umum digunakan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa istilah kunci yang umum digunakan dalam peraturan perpajakan:
Pajak
Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh individu atau organisasi kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aspek paksaan dari pajak, yang tidak secara langsung memberikan keuntungan bagi pembayar pajak, bermanfaat bagi negara dan kesejahteraan umum.
Wajib Pajak (WP)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Entitas
Sekelompok orang dan/atau sumber daya yang membentuk suatu unit bisnis disebut entitas, terlepas dari apakah mereka bertanggung jawab atas suatu perusahaan atau tidak. Koperasi, korporasi, perseroan terbatas (PT), yayasan, organisasi sosial, dan bisnis lainnya, terutama yang berjangka panjang, adalah contoh entitas.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha
Seseorang atau organisasi yang memproduksi, memperdagangkan, mengimpor, mengekspor, atau menggunakan barang dan jasa dari luar negeri dianggap sebagai pengusaha. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik bisnis yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identitas wajib pajak yang dipergunakan dalam administrasi perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Tak Punya NPWP? Pajak Tetap Bisa Dilaporkan dengan NPWP Sementara
Pajak yang harus dibayar
Pajak yang terutang adalah jumlah total pajak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu, misalnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan digunakan oleh wajib pajak untuk mendokumentasikan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT dipisahkan menjadi:
- Laporan pajak untuk jangka waktu tertentu disebut SPT masa.
- SPT yang mencakup seluruh atau sebagian tahun pajak disebut SPT tahunan.
SSP (Surat Setoran Pajak)
Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang telah membayar pajak di bank atau tempat resmi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat ini, yang dapat mengambil salah satu dari format berikut, dikirim oleh otoritas pajak untuk menentukan posisi pajak wajib pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menunjukkan kekurangan kewajiban pajak;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Menunjukkan bahwa jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
- Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan kepada wajib pajak ditentukan oleh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Surat Paksa dan Surat Tagihan Pajak (STP)
STP adalah surat yang dikirimkan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi seperti bunga dan denda.
Kredit Pajak Penghasilan
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk pajak internasional yang dikreditkan dan pajak yang dipotong oleh pihak ketiga.
Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak
Mengkonfirmasi informasi dan dokumentasi untuk memastikan bahwa undang-undang pajak dipatuhi dikenal sebagai pemeriksaan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.