Training Pajak – Pajak tangguhan atau deferred tax expense ialah salah satu istilah yang digunakan dalam perpajakan. Secara umum, pajak tangguhan terjadi akibat adanya perbedaan sudut pandang kebijakan perpajakan dan juga akuntansi.
Mengenal Pajak Tangguhan
Dari sisi perpajakan, pajak tangguhan merupakan beban pajak yang bisa memberi pengaruh, baik penambahan ataupun pengurangan pada beban pajak untuk masa yang akan datang. Sedangkan dari sisi akuntansi, pajak yang ditangguhkan bisa didefinisikan sebagai sudut pandang aset ataupun liabilitas. Berikut ulasan lebih setailnya::
1. Pajak tangguhan sebagai aset yang ditangguhkan
Merupakan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dipulihkan di periode masa depan. Jumlah PPh tersebut timbul sebab adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi, perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan juga akumulasi kredit pajak belum bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan perpajakan.
2. Pajak tangguhan sebagai liabilitas yang ditangguhkan
Ialah jumlah PPh terutang di periode masa depan yang muncul sebagai akibat dari perbedaan temporer kena pajak. Definisi tersebut juga memunculkan konsep terkait dengan terutang di periode mendatang.
Dengan demikian, pajak tangguhan bisa didefinisikan sebagai pajak yang timbul akibat adanya perbedaan di antara peraturan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan/komersial.
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Tangguhan
Perlakuan akuntansi bagi pajak yang ditangguhkan telah diatur didalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 terkait dengan Akuntansi Pajak Penghasilan yang resmi dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Perlakuan akuntasi pajak tangguhan yang sesuai dengan PSAK No. 46 tersebut terdiri dari 4 kegiatan, yakni pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.
- Pajak tangguhan bisa diakui sebagai pengakuan aktiva ataupun aset dalam laporan keuangan. Ini berarti, perusahaan yang menyusun laporan keuangan bisa mengakui nilai tercatat dalam aktiva atau akan melunasi nilai tercatat pada kewajiban. Perbedaan temporer yang bisa menambah jumlah pajak di masa depan tersebut akan diakui sebagai kewajiban. Utang pajak yang ditangguhkan serta perusahaan harus mengakui akan adanya beban pajak tangguhan.
- Pengukuran pajak tangguhan dihitung memakai tarif yang berlaku di masa yang akan datang, seperti yang ada didalam PSAK Nomor 46 paragraf 30.
Baca Juga: Mengenal Jasa Akuntan dan Konsultan Perpajakan untuk Bisnis
- Aset dan juga kewajiban pajak tangguhan harus disajikan secara terpisah dari aset, ataupun kewajiban pajak terkini, dan juga disajikan didalam unsur non-current (tidak lancar) pada neraca. Sedangkan beban atau penghasilan manfaat pajak tangguhan harus disajikan terpisah dengan beban pajak didalam laporan laba rugi perusahaan. Tapi, aset pajak serta kewajiban pajak tersebut harus disajikan secara terpisah dari aset dan juga kewajiban lainnya yang ada didalam neraca.
- Pengungkapan pajak tangguhan diatur didalam PSAK Nomor 46 paragraf 56-63.
Didalam paragraf 56, dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pajak yang ditangguhkan serta harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, diantaarnya ialah sebagai berikut:
- Jumlah pajak kini dan pajak yang ditunda asalnya dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau yang dikreditkan ke ekuitas.
- Penjelasan terkait dengan hubungan antara beban (penghasilan) pajak serta laba akuntansi ada dalam salah satu atau dua bentuk.
- Perubahan tarif pajak yang berlaku serta perbandingan dengan tarif yang berlaku di periode akuntansi sebelumnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.