Kursus pajak tersedia untuk Anda yang ingin menambah wawasan tentang perpajakan. Juga untuk orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak, sebab nantinya akan memperoleh semacam sertifikat. Dokter di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian yaitu lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan. Namun, dalam Wikipedia bahasa Indonesia dokter merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa latin. Berarti Guru yang merupakan seseorang yang karena keilmuannya terus berusaha untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tetapi, tidak semua orang yang dapat menyembuhkan penyakit dapat disebut dengan dokter.
Tidak semua orang yang dapat menyembuhkan bisa disebut dengan dokter. Dokter biasanya memerlukan pendidikan serta pelatihan khusus, nantinya juga mereka akan mendapatkan sertifikasi khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran. Profesi dokter biasanya diharuskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Mereka memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan seperti wajib pajak pada umumnya. Maka dari itu, bagi siapapun juga wajib untuk mengetahui tata cara, serta sistematika dalam membayarkan pajak sesuai dengan profesi yang mereka jalani, salah satunya adalah dokter.
Dalam mempelajari tata cara dan sistematik adalah membayarkan pajak Anda dapat mencari tahunnya di internet, atau yang paling efektif dengan melakukan pelatihan pajak. Dengan kursus pajak Anda akan mendapatkan pengetahuan mengenai perpajakan peserta akan mendapatkan sertifikat khusus pelatihan pajak. Bagi Anda yang berprofesi dokter, harus diketahui bahwa Anda akan diharuskan untuk membayarkan wajib pajak orang pribadi bila Anda melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan praktik yang brutonya 1 tahun lebih dari 4,8 miliar rupiah. Ada juga kewajiban lainnya dalam bidang perpajakan yang harus dipenuhi oleh dokter, diantaranya adalah:
Mendaftar untuk Mendapatkan NPWP
NPWP akan diberikan kepada wajib pajak dokter, jika dokter tersebut telah memenuhi persyaratan persyaratan secara subjektif dan objektif yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Memiliki Kewajiban untuk Menghitung, Membayar, Memotong, dan Menyetorkan Pajak
Kewajiban dari wajib pajak untuk menghitung pajak yang terutang dalam satu tahun, berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang telah berlaku. Setelah itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan atau menyetorkan pajak yang telah terutang ke kas negara.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Ada Sengketa Pajak? Berikut Ini Beberapa Proses Penyelesaiannya
Melalui kantor pos atau dapat dilakukan juga melalui bank Badan Usaha Milik Negara atau bank badan milik daerah. Juga bisa di tempat-tempat lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk membayarkan pajak. Dokter yang melakukan pekerjaan praktek bebas juga wajib untuk membayarkan angsuran PPH di setiap bulannya.
Kewajiban dalam Mengisi Serta Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Setiap wajib pajak yang setelah mendaftarkan NPWP wajib untuk mengisi dan menyampaikan SPT. Hal ini bertujuan untuk melihat pencatatan serta rekapan dari 1 tahun ke belakang.
Kewajiban untuk Membuat Pembukuan atau Pencatatan bagi Wajib Pajak
Orang pribadi yang telah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia 2 jutaan untuk membuat pembukuan, sesuai ketentuan di undang-undang pasal 28 ayat 1 UU KUP. Sementara itu, pencatatan yang telah dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, ketika sudah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan praktik bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto. Serta wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha haha atau pekerjaan yang bebas.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.