Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak. Namun, brevet pajak juga bisa diikuti oleh siapapun yang ingin mampu menguasai kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, mengetahui berita pajak terbaru pastinya tidak kalah penting. Pemerintah menawarkan insentif pajak yang disebut PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk mengurangi beban pajak penghasilan bagi para pekerja di industri-industri tertentu. Mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi adalah tujuan dari strategi ini, terutama pada masa krisis atau pemulihan. Karena adanya PPh 21 DTP, karyawan yang memenuhi syarat dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan karena pemerintah telah menanggungnya, sehingga meningkatkan gaji yang mereka terima.
Implementasi Insentif DTP untuk Industri Padat Karya di bawah PPh 21
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perusahaan padat karya secara resmi telah diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini telah berlaku sejak Januari 2025 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong sektor manufaktur padat karya, menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Manfaat
Berbagai industri padat karya yang secara signifikan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat PPh 21 DTP. Kebijakan ini mencakup sejumlah sektor, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit Perusahaan harus memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka sesuai dengan daftar dalam lampiran PMK 10/2025 untuk mendapatkan manfaat dari insentif ini, Perusahaan harus memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka adalah KLU utama untuk operasi mereka dan sesuai dengan daftar dalam lampiran PMK 10/2025.
Syarat dan Ketentuan Penerima Insentif
Karyawan tetap dan karyawan tidak tetap yang memenuhi kriteria berikut ini berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP:
- Pekerja yang berstatus pegawai tetap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terhubung dengan sistem perpajakan.
- Memiliki penghasilan kotor minimal Rp 10 juta per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas rekreasi dan hiburan.
Baca Juga: Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?
- NPWP atau NIK harus terdaftar dalam sistem administrasi pajak untuk karyawan tidak tetap. Targetkan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta, dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp500.000.
- Bersamaan dengan membayar gaji karyawan, perusahaan yang menawarkan insentif ini juga harus memberikan PPh 21 DTP dalam bentuk tunai. Selain itu, mereka juga harus memberikan bukti potong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Keuntungan dan Tujuan Kebijakan PPh 21 DTP
Karyawan dan industri penerima insentif diantisipasi untuk mendapatkan keuntungan dari pendekatan ini. Penghasilan pekerja meningkat sebagai hasil dari pembayaran PPh 21 oleh pemerintah untuk menjaga daya beli mereka. Selain itu, insentif ini membantu perusahaan dalam menghadapi kesulitan ekonomi, terutama dalam hal menjaga stabilitas tenaga kerja dan operasional. Pemerintah berharap industri padat karya dapat terus berekspansi dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya kebijakan ini. Diharapkan implementasi insentif ini dapat mendukung industri manufaktur Indonesia, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.