Setelah situasi Covid-19 dinyatakan dicabut dari status kedaruratannya di Indonesia, kehidupan masyarakat mulai kembali bangkit seperti semula dan acara-acara hiburan di lahan terbuka mulai kembali digelar, salah satu contohnya yaitu konser musik. Konser musik yang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini adalah konser band grup musik rock asal Inggris yaitu Coldplay yang akan hadir di Indonesia bulan November 2023 nanti.
Menanggapi ramainya euforia di internet, Ditjen Pajak RI kemudian membuat utas edukasi di Twitter dengan judul “Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN” yang membahas tentang pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya diatur oleh Pemerintah Daerah. Namun, masih banyak netizen yang luput dan masih mempertanyakan mengenai tiket konser yang dikenai Government Tax sebesar 15%. Lantas, pajak apakah itu? Ya benar, pajak tersebut merupakan Pajak Hiburan yang termasuk dalam cakupan Pajak Daerah dan Retribusi.
Definisi Pajak Daerah dan Retribusi (PDRD)
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 2 UU PDRD tersebut, jenis pajak daerah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Jenis Pajak Provinsi meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Baca Juga Artikel : Apa Saja Sih Klasifikasi Penghitungan PPH Pasal 21? Yuk Kita Cari Tahu!
Jenis Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Atas pembagian berdasarkan jenis tersebut, maka pajak untuk konser termasuk ke dalam kategori pajak yang berada di bawah kewenangan daerah kabupaten/kota, yaitu Pajak Hiburan. Pajak hiburan sendiri memiliki arti pajak atas penyelenggaraan hiburan, berupa semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Tarif Pajak Hiburan Daerah
Subjek Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak yaitu sejumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara. Adapun tarif pajak hiburan ini bervariasi tergantung pada ketetapan Peraturan Daerah di mana tempat hiburan tersebut dilangsungkan dengan ketetapan paling tinggi sebesar 35%. Apabila dihubungkan dengan konser Coldplay, maka yang berwenang memungut pajak untuk konser ini adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta tentunya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus mengenai Pajak Hiburan. Aturan ini termasuk ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dikarenakan konser Coldplay merupakan konser musik berkelas internasional, tarif pajak yang ditetapkan mengacu pada Pasal 7 dalam Perda tersebut yaitu sebesar 15%.
Contoh Perhitungan
Suatu hari, Coldplay akan menggelar konser musik internasional dan salah satu negara yang akan dikunjungi ialah Indonesia dan kota yang akan menjadi tempat diselenggarakannnya konser tersebut adalah DKI Jakarta. Untuk menonton konser Coldplay tersebut, tiket per individunya dihargai sebesar Rp800.000,-. Dikarenakan konser Coldplay termasuk ke dalam kategori pajak hiburan untuk pagelaran musik berkelas internasional maka tarif yang akan dibebani sebesar 15% dari DPP-nya. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
DPP (tiket konser) = Rp800.000,-
Tarif Pajak = 15%
Pajak Hiburan = 15% x Rp800.000,-
= Rp120.000,-
Atas perhitungan tersebut, maka penonton harus membayar sebesar harga tiket Rp800.000,- ditambah jumlah tarif pajak Rp120.000,- yaitu Rp920.000,-