Pajak Minimum Global Resmi Berlaku 2025! Siapkah Anda Hadapi Perubahannya?

Pajak Minimum Global Resmi Berlaku 2025! Siapkah Anda Hadapi Perubahannya?

Pelatihan pajak menjadi kunci terbaik bagi Anda yang ingin menambah ilmu tentang kebijakan pajak. Karena didalam pelatihan pajak Anda akan memperoleh materi mengenai perundang-undangan pajak. Namun, tentunya menambah pengetahuan pajak melalui ulasan berikut ini juga sama pentingnya. Pemerintah juga menekankan evolusi implementasi global minimum tax (GMT) dan kemungkinan dampaknya terhadap Indonesia dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. Berbagai faktor seperti ini terlebih yang terhubung dengan kebijakan insentif pajak, strategi investasi asing, dan respon penolakan AS atau Amerika Serikat. Artikel berikut ini akan membahas lebih dalam.

Mengapa Global Minimum Tax (GMT) Penting, dan Apa Artinya?

Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 meluncurkan program BEPS 2.0 (Base Erosion and Profit Shifting), yang mencakup pajak minimum global (GMT). Dengan mencegah pengalihan laba dan erosi dasar, pajak minimum global (GMT) bertujuan untuk mengekang penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Pajak ini menargetkan perusahaan multinasional yang menghasilkan setidaknya €750 juta dalam pendapatan global setiap tahunnya dan menjamin bahwa mereka membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15%. Akan ada pajak top-up yang diterapkan pada selisihnya jika tarif yang dibayarkan kurang dari ini.

Mekanisme Penerapan Pajak Minimum Global (GMT)

Ada tiga strategi utama yang digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan pajak minimum global (GMT):

  • Negara tempat penghasilan berasal memberlakukan mekanisme pajak tambahan yang dikenal sebagai Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
  • Jika negara sumber tidak menerapkan DMTT, tempat domisili entitas induk dapat mengenakan pajak atas pendapatan dari anak perusahaan di luar negeri di bawah Aturan Penyertaan Pendapatan (Revenue Inclusion Rule/RI).
  • Jika negara lain dalam grup perusahaan multinasional tidak memberlakukan DMTT dan IIR, mereka dapat menerapkan pajak tambahan berdasarkan formula distribusi tertentu di bawah Undertaxed Payment Rule (UTPR).

Penerapan GMT di Indonesia Pada tanggal 31 Desember 2024, Indonesia mulai memberlakukan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, dengan jadwal penerapan sebagai berikut:

  • 1 Januari 2025, untuk IIR dan DMTT.
  • Untuk UTPR, 1 Januari 2026.

Baca Juga: Target Pajak 2026 Ditetapkan di Tengah Berbagai Tantangan, Bisakah Indonesia Dorong Rasio Pajak?

Setiap wajib pajak yang dipekerjakan oleh perusahaan multinasional dengan omset global minimal €750 juta diwajibkan untuk mengajukan beberapa SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pemberitahuan tertulis yang mengidentifikasi entitas subjek pajak dan pemberi informasi GloBE Information Return (GIR). SPT PPh GloBE atau SPT DMTT/UTPR dibutuhkan namun juga tergantung pada rancangan bisnisnya.

Pengaruh terhadap Insentif Pajak di Indonesia

Penerapan pajak ini berdampak langsung pada insentif fiskal yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia. Dampaknya bervariasi sesuai dengan jenis insentifnya, sebagai berikut:

Karena keringanan pajak adalah yang paling berisiko, terdapat saran bagi pemerintah untuk memberikan pengembangan rancangan insentif baru yang lebih memenuhi standar internasional sambil tetap menarik para investor.

Reaksi Internasional terhadap Penolakan AS: Sebagai bagian dari agenda America First Trade Policy, Amerika Serikat (AS) dengan tegas menolak pajak minimum global dan solusi BEPS 2.0 di bawah pemerintahan Donald Trump. Trump menulis hal berikut dalam memo resminya kepada Departemen Keuangan AS:

  • Menolak untuk mendukung konsensus dua pilar OECD: mengamanatkan bahwa dalam waktu 60 hari, Perwakilan Dagang AS (USTR) harus menyerahkan rekomendasi kebijakan.
  • Mekanisme UTPR menjadi target utama keberatan AS, karena dianggap melanggar Pasal 7 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan dapat mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS karena klasifikasi GMT sebagai pajak ekstrateritorial.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.