Pajak Minimum 15% di Indonesia: Bagaimana Dampaknya pada Perusahaan Multinasional?

Pajak Minimum 15% di Indonesia: Bagaimana Dampaknya pada Perusahaan Multinasional?

Brevet pajak dapat diikuti sebagai solusi bagi Anda yang ingin menguasai kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bahkan biasanya brevet pajak ini diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan seperti calon konsultan pajak. Jika seperti ini, pastinya mengetahui berita perpajakan secara update sangatlah penting.

Di Indonesia, tarif pajak minimum yang ditetapkan secara global telah berlaku. Peraturan baru terkait penerapan pajak minimum global sebesar 15% di Indonesia telah resmi dikeluarkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Berdasarkan Perjanjian Internasional memuat kebijakan ini. PMK ini akan mulai berlaku tahun ini dan diresmikan pada tanggal 31 Desember 2024.

Untuk mengendalikan pajak tambahan bagi perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi global minimal 750 juta euro, tarif pajak minimum global ini ditetapkan. Entitas yang memenuhi persyaratan ini akan dikenakan pajak minimum global mulai tahun pajak 2025.

Tujuan dan Dasar Kebijakan

Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi praktik-praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Organization for Economic Co-operation Development (OECD) dan G20 Inclusive Framework (IF) berkolaborasi secara global untuk menghasilkan kebijakan ini. Dalam PMK ini dijelaskan bahwa pelaksanaan pajak melibatkan beberapa faktor, antara lain saran dan komentar teknis, contoh implementasi, prinsip-prinsip administrasi yang disepakati, GloBE Information Return, safe harbors, dan langkah-langkah untuk keringanan pajak.

Informasi tentang Ketentuan Pajak Minimum Global yang Mempengaruhi Bisnis

Setiap entitas yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional (MNE), termasuk instalasi permanen perusahaan induk, tunduk pada pajak minimum global. Ketentuan ini berlaku jika omset kotor tahunan grup, sebagaimana ditentukan oleh pendapatan dari dua dari empat tahun pajak sebelumnya sebelum tahun pajak, setidaknya € 750 juta.

Perusahaan yang Dikecualikan

Aturan ini tidak berlaku untuk setiap entitas dalam grup PMN. Di antara kategori entitas yang dikecualikan adalah:

  • Instansi pemerintah, organisasi nirlaba, organisasi internasional, dana pensiun, entitas induk utama untuk dana investasi, dan dana investasi real estat yang merangkap sebagai entitas induk utama.
  • Aturan Penyertaan Penghasilan Tarif Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax Rate Income Inclusion Rules/GMR) terdiri dari tiga pilar.
  • Jika entitas penyusun grup PMN lainnya dikenakan pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah dari tarif minimum di negara tempat mereka beroperasi, maka entitas induk domestik akan dikenakan pajak tambahan.

Baca Juga: Panduan Adaptasi Penggunaan Coretax: Tips dan Trik Berdasarkan PMK 81/2024

Aturan untuk Pembayaran yang Belum Dibayar (UTPR)

Ketika pajak tambahan tidak dipungut sepenuhnya atau IIR tidak diterapkan, peraturan ini mulai berlaku. Untuk entitas konstituen dalam kelompok PMN yang membayar pajak efektif di bawah tarif minimal, UTPR memastikan bahwa pajak tambahan diterapkan.

DMTT atau pajak tambahan minimum dalam negeri

Klausul ini memungkinkan entitas konstituen dari grup PMN dengan tarif pajak efektif di bawah tarif minimum untuk dikenakan pajak tambahan dalam negeri. Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengindikasikan bahwa aturan ini akan meningkatkan penerimaan negara melalui dua mekanisme utama:

  • Perusahaan multinasional yang sebelumnya membayar pajak dengan tarif rendah, kini membayar pajak tambahan, atau top-up tax.
  • Pencegahan penggunaan teknik perencanaan pajak yang agresif oleh perusahaan-perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak mereka.

Salah satu langkah penting dalam memerangi penghindaran pajak dan membangun kesetaraan pajak secara global adalah strategi pemberlakuan tarif pajak minimum di seluruh dunia. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan daya saing ekonomi, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan gerakan dunia menuju sistem pajak yang lebih adil dan transparan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.