Pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah, maka dari itu tarif untuk pajak mineral bukan batuan dan logam berbeda-beda di tiap daerahnya. Misalnya saja di Kota Ambon berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 6 Tahun 2012, tarif pajak MBLB yang berlaku yaitu sebesar 25% yang dihitung dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. Sementara itu, Kabupaten Mamuju berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 12 Tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 20%. Dalam UU No. 3 Tahun 2020 ini lebih merinci terkait pembagian usaha pertambangan, dimana usaha pertambangan ini dibagi menjadi empat golongan yang berbeda. Penggolongan yang pertama yaitu Mineral Radioaktif, contohnya yaitu vanadium, tellurium, samarium, rubidium, uranium, radium, monasita, thorium, serta zirconium. Kemudian, yang kedua adalah Mineral Logam, contohnya yaitu timbal, alumnia, galena, seng, kalium, bauksit, serta tembaga. Selanjutnya golongan ketiga yaitu Mineral Bukan Logam, contohnya yaitu pasir kuarsa, batu kuarsa, grafit, intan, korundum, arsen, kuarsit, rijang, kalsit, kriolit, pirofilit, fluorspar, yodium, dolomit, dan juga clay. Keempat, adalah Pertambangan Batuan, contohnya yaitu tras, obsidian, gabro, granit, pumice, toseki, granodiorit, perlit, peridotit, tanah diatome, andesit, basalt, slate, dan juga marmer.
Bagaimana Ketentuan Perpajakan MBLB?
Pajak mineral bukan batuan dan logam merupakan bentuk peraturan perpajakan yang menggantikan peraturan perpajakan sebelumnya, yaitu sebagai pengganti pajak bahan galian golongan C. Semula pajak bahan galian C ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 serta UU No. 34 Tahun 2000. Kendati dikatakan menggantikan, objek pajak yang berupa mineral bukan logam dan batuan ini pada dasarnya serupa dengan bahan galian golongan C yang telah diatur pengenaan pajaknya sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1967). Dalam peraturan tersebut bahan galian dibagi kedalam tiga golongan, yaitu golongan A, bahan galian golongan B, serta bahan galian golongan C. Untuk bahan galian golongan yang pertama yaitu golongan A merupakan penggolongan untuk bahan galian yang strategis, yaitu bahan galian yang digolongkan untuk kepentingan perekonomian negara, pertahanan, serta keamanan negara. Beberapa contoh dari bahan galian golongan A sebagaimana diatur dalam UU tersebut antara lain gas alam, minyak bumi, dan batubara. Selanjutnya, untuk bahan galian yang kedua yaitu bahan galian dengan golongan B yaitu penggolongan untuk bahan galian yang vital, dimana penggolongan bahan galian ini bertujuan agar dapat menjamin hajat hidup orang banyak.
Beberapa contoh dari bahan galian golongan B sebagaimana diatur dalam UU tersebut antara lain besi, bauksit, timbal, emas, perak, platina, mangan, tembaga, dan seng. Bahan galian dengan golongan C, atau merupakan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A maupun golongan B. Beberapa contoh dari bahan galian golongan C sebagaimana diatur dalam UU tersebut antara lain nitrat, asbes, grafit, kaolin, marmer, pasir, fosfat, talk, kuarsa, serta feldspar. Namun, UU No. 11 Tahun 1967 tersebut selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan kemudian digantikan dengan UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana peraturan ini telah diubah dalam UU No. 3 Tahun 2020 yaitu terkait Pertambangan Mineral dan Batubara. Meskipun telah berubah, istilah bahan galian C masih kerap digunakan. Kemudian terkait mineral bukan batuan dan logam memiliki kaitan yang sangat erat dalam kehidupan manusia. Misalnya saja sebagai bahan dalam membangun rumah, peralatan rumah tangga, obat, alat tulis, kosmetik, barang pecah belah, hingga digunakan pada karya seni. Maka dari itulah, pengambilan dan pemanfaatan MBLB di Indonesia banyak dilakukan di berbagai daerah. Walaupun demikian, pajak MBLB tidak mutlak dikenakan atau diberlakukan di suatu kabupaten atau kota. Hal tersebut karena setiap daerah di Indonesia memiliki potensi sumber daya yang berbeda-beda.
Bagaimana sih cara menghitung pajak MBLB?
Dasar pengenaan pajak MBLB yaitu nilai jual dari hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Nilai jual tersebut dihitung dengan cara mengalikan volume atau tonase hasil dari pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Untuk nilai pasar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditentukan secara periodik berdasarkan pada Peraturan Walikota sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku setempat di wilayah kota. Besaran jumlah pokok pajak MBLB terutang yang wajib dibayarkan dapat dihitung dengan cara mengalikan antara dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.