Pajak kendaraan bermotor ternyata masuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah lho, taxas!
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut. Tarif pajak dari pajak ini mulai dari 0,10% – 10 % tergantung jenisnya.
Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Nah, subjek dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ini yaitu Orang Pribadi yang memiliki kendaraan bermotor dan Badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Apa sih Dasar Pengenaan Pajak dari Pajak kendaraan bermotor ini?
- Dasar pengenaan PKB yang tertuang dalam pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Bobot, mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor secara relatif.
- Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Apa Saja yang Termasuk Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah:
- Kereta api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah
- Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Nah, ternyata oh ternyata juga Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki 2 jenis lho, Taxas. Apa aja sih?
Dilihat dari pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh). Bisa dibayarkan secara offline atau online melalui aplikasi SIGNAL.
- Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.