Pelatihan Pajak – Istilah pajak internasional mungkin terdengar tidak asing lagi untuk sebagian orang yang familiar atau sering berkutat dalam lingkungan perpajakan serta akuntansi. Akan tetapi, untuk orang awam mungkin pajak internasional bisa terdengar ambigu serta membingungkan. Lantas apa sebenarnya pajak internasional?
Pajak internasional sendiri bisa didefinisikan sebagai kesepakatan yang dilakukan antar negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang biasa disebut dengan P3B. Ketentuan dasar terkait dengan pajak internasional tersebut mengacu terhadap Konvensi Wina. Diberlakukannya persetujuan tersebut bisa menyebabkan ketentuan terhadap perpajakan yang berlaku di suatu negara, tidak lagi berlaku untuk penduduk atau organisasi asing, apabila sudah disetujui didalam kesepakatan bilateral antar negara yang berkaitan.
Secara garis besar, ada dua hal yang diatur didalam pajak internasional yaitu pemajakan subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri, dan juga pemajakan subjek pajak luar negeri yang menerima atau yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam negeri.
Diberlakukannya perjanjian tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya pajak berganda sebab adanya perbedaan ketentuan pajak antar negara. Sehingga pajak internasional lah yang dijadikan sebagai penengah ketika hal tersebut terjadi.
Disamping itu, pajak internasional ini juga memiliki tujuan meningkatkan taraf perekonomian dan juga perdagangan untuk kedua negara yang berhubungan. Selain itu, juga untuk meminimalisir hambatan terhadap investasi atas penanaman modal asing yang disebabkan karena perlakuan pengenaan pajak yang tengah diberlakukan untuk kedua negara yang bersangkutan.
Setidaknya ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya kesepakatan tersebut, diantaranya ialah sebagai berikut:
Personal Connecting Factor
Yakni faktor yang menghubungkan antara hak perpajakan suatu negara sesuai dengan status pada suatu subjek pajak negara yang berhubungan, tapi bagi Wajib Pajak pribadi ketentuannya akan dilihat dari tempat tinggal dan juga keberadaannya.
Objective Connecting Factor
Yakni faktor yang menghubungkan antara hak perpajakan suatu negara sesuai dengan aktivitas ekonomi ataupun objek pajak yang berhubungan dengan daerah teritorial suatu negara.
Baca Juga: Mengenal Advance Ruling Serta Manfaatnya untuk Wajib Pajak
Lantas bagaimana terkait dengan kebijakan pajak internasional di Indonesia? Indonesia merupakan negara yang memang sering menjalin hubungan bersama negara lainnya. Diantaranya dalam kegiatan impor, ekspor dan juga aktivitas lainnya yang sebenarnya juga termasuk dalam kategori perdagangan internasional, sebab dari aktivitas tersebut akan membuat wajib pajak dalam negeri mendapatkan suatu penghasilan.
Disamping itu, pada dasarnya Indonesia memang telah menandatangani konvensi wina yang mana pada konvensi tersebut telah tercantum kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang juga telah menandatangani konvensi tersebut.
Pada perlakuan pajaknya, pengenaannya hanya dibatasi dengan subjek dan juga objek pajak yang ada di wilayah Indonesia saja. Atau dengan kata lain dapat diartikan jika suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia pada umumnya tidak akan terkena pajak dengan ketentuan yang dimiliki oleh Indonesia.
Akan tetapi dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berhubungan dengan subjek serta objek yang ada di luar wilayah Indonesia yang mempunyai keterkaitan yang cukup dekat berkaitan dengan dengan perekonomian serta hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri. Hal tersebut telah tercantum didalam Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B didalam UU PPh pada Pasal yang ke 32A.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.