Brevet Pajak – Bagi sebagian orang yang familiar dengan lingkungan perpajakan dan akuntansi, istilah pajak internasional memang sudah terdengar tidak asing lagi. Tapi mungkin bagi orang awam, pajak internasional bisa terdengar ambigu dan membingungkan. Lantas, apa sebenarnya pajak internasional itu?
Pajak internasional bisa didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang disebut dengan P3B. Ketentuan dasar pajak internasional tersebut mengacu pada Konvensi Wina. Diberlakukannya persetujuan ini bisa menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk maupun organisasi asing, apabila sudah disetujui dalam kesepakatan bilateral antar negara yang bersangkutan.
Secara garis besar, pajak internasional mengatur 2 hal, yaitu pemajakan subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri, dan juga pemajakan subjek pajak luar negeri yang menerima yang memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri.
Perjanjian tersebut diberlakukan untuk menghindari terjadinya pajak berganda sebab perbedaan ketentuan pajak antar negara. Sehingga, pajak internasional yang menjadi penengah ketika hal tersebut terjadi.
Disamping itu, pajak internasional juga bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian dan juga perdagangan untuk kedua negara yang berhubungan. Tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir hambatan pada investasi terhadap penanaman modal asing yang diakibatkan oleh perlakuan pengenaan pajak yang diberlakukan untuk kedua negara yang bersangkutan.
Setidaknya ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya kesepakatan ini, yakni:
1. Personal Connecting Factor
Merupakan faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan status suatu subjek pajak negara yang berkaitan. Tapi untuk WP pribadi ketentuannya akan dilihat dari tempat tinggal dan juga keberadaannya.
2. Objective Connecting Factor
Merupakan faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan aktivitas ekonomi ataupun objek pajak yang berhubungan dengan daerah teritorial suatu negara.
Kebijakan Pajak Internasional di Indonesia
Lantas, sebenarnya bagaimana dengan kebijakan pajak internasional tersebut di Indonesia? Indonesia sebagai negara yang memang sering menjalin hubungan dengan negara lainnya, misalkan dalam aktivitas impor, ekspor dan juga aktivitas lainnya juga sebenarnya termasuk kedalam kategori perdagangan internasional. Sebab dari aktivitas tersebut mengakibatkan wajib pajak dalam negeri mendapatkan suatu penghasilan. Disamping itu, pada dasarnya Indonesia memang sudah menandatangani konvensi Wina, dimana pada konvensi tersebut tercantum kekuatan hukum yang mengikat diantara negara-negara yang juga telah menandatangani konvensi tersebut.
Baca Juga: Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online
Sedangkan dalam hal perlakuan pajaknya, pengenaannya hanya dibatasi atas subjek dan juga objek pajak yang berada di wilayah Indonesia saja. Bisa juga diartikan jika suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia pada umumnya tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan yang dimiliki Indonesia.
Tapi dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berkaitan dengan subjek dan juga objek yang berada di luar wilayah Indonesia yang mempunyai hubungan yang cukup dekat terkait perekonomian serta hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri.
Hal tersebut juga sudah tercantum didalam Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur mengenai P3B dalam UU PPh pada Pasal yang ke 32A. Dimana pasal tersebut membahas mengenai adanya kewenangan pemerintah untuk melakukan segenap perjanjian dengan pemerintahan negara lain untuk menghindari pajak berganda dan juga pencegahan pengelakan pajak. Selain itu, juga telah diatur dalam Peraturan Perpajakan Nasional Undang Undang PPh pada Pasal yang ke 3 yang membahas mengenai apa saja yang tidak termasuk dalam subjek pajak, dan juga ketentuan-ketentuan lainnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.